Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Untuk mendukung program tersebut, dibutuhkan pasokan 2.000 ton sampah per hari dari kawasan Malang Raya, yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

by RedMP.
18 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

TPA Supit Urang. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang dinilai layak menjadi lokasi penerapan program Wasted Energy berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) maupun Refuse Derived Fuel (RDF). Penilaian ini muncul setelah dilakukan kajian teknis dan survei lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah pusat sendiri berencana membangun PLTSa di TPA Supit Urang, Kota Malang, sebagai bagian dari program Wasted Energy yang bertujuan mengubah timbulan sampah menjadi energi listrik.

Untuk mendukung proyek tersebut, dibutuhkan pasokan 2.000 ton sampah per hari dari kawasan Malang Raya, yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, Gatut Panggah Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan lokasi program PSEL maupun RDF sangat bergantung pada volume sampah yang tersedia.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

“Penetapan program Wasted Energy ini didasarkan pada jumlah timbulan sampah di wilayah setempat. Karena untuk menghasilkan energi listrik dari sampah, dibutuhkan pasokan yang mencukupi. Itulah sebabnya salah satu lokasi yang diputuskan adalah TPA Supit Urang di Malang Raya,” ujar Gatut, Jumat (17/10/2025).

Ia mengatakan, hasil survei menunjukkan bahwa TPA Supit Urang sudah layak secara teknis dan kapasitas untuk menjalankan proyek tersebut.

“Potensi timbulan sampah di Malang Raya cukup tinggi, dan fasilitas di Supit Urang dinilai memadai untuk mendukung program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) maupun RDF,” terangnya.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. (Foto: Dik/MP)

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengungkapkan bahwa kebutuhan sampah untuk proyek tersebut sebelumnya hanya 1.000 ton per hari, namun kini meningkat menjadi 2.000 ton.

“Tetapi selain PSEL, juga ada program pengolahan sampah menjadi RDF yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Jika proyek RDF itu berjalan, pendanaannya akan bersumber dari Danantara, langsung dari pusat,” terang Raymond.

Menurutnya, proyek PSEL masih membutuhkan kajian komprehensif sebelum bisa dijalankan. Apabila hasil kajian menunjukkan kelayakan teknis dan ekonomi, maka pembangunan dapat direalisasikan pada tahun 2027.

“Karena ketika nanti sudah menghasilkan energi listrik, satu-satunya pihak yang bisa memasarkan adalah PLN. Jadi harus ada perhitungan multipihak agar proyek ini tidak mangkrak,” tegasnya.

Sebagai langkah alternatif, DLH Kota Malang juga menyiapkan opsi LSDP (Layanan Sampah Daerah Perkotaan) yang akan mendukung penerapan RDF.

“Untuk RDF, kebutuhan sampahnya cukup dari Kota Malang sendiri, karena RDF akan digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara,” pungkasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin