Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

RDF sendiri merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara.

by RedMP.
18 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyebut, proyek Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif lebih memungkinkan untuk direalisasikan, dibandingkan program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Hal itu disampaikan oleh Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, usai menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Kamis (17/10/2025).

“Awalnya memang Kementerian Lingkungan Hidup berencana melaksanakan PSEL di Kota Malang dengan kebutuhan sampah 1.000 ton per hari. Namun kemudian ada perubahan menjadi 2.000 ton per hari, sehingga sampai sekarang keputusan final belum ditetapkan,” ujar Raymond.

Menurutnya, dengan kondisi timbulan sampah saat ini, Kota Malang belum mampu memenuhi kebutuhan hingga 2.000 ton per hari sebagaimana syarat minimal program Wasted Energy atau PSEL.

Baca Juga :

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

11 November 2025
Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

11 November 2025
Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

11 November 2025
DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

10 November 2025
Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

10 November 2025
Load More

“Sekarang sampah yang masuk ke TPA Supit Urang sekitar 514 ton per hari, total yang dihasilkan di Kota Malang sekitar 700 ton, sisanya sekitar 200 ton sudah terkelola di TPS3R dan TPTS masyarakat. Jadi kalau kebutuhan 2.000 ton, jelas belum memungkinkan,” jelasnya.

Raymomd mengatakan, proyek RDF dinilai lebih realistis untuk dilaksanakan. RDF sendiri merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara yang dapat dimanfaatkan industri.

“Makanya ada alternatif lain, yaitu LSDP (Layanan Sampah Daerah Perkotaan) yang nantinya menghasilkan RDF. Untuk RDF, kebutuhan sampahnya cukup dari Kota Malang sendiri,” terang Raymond.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek RDF akan didanai penuh oleh pemerintah pusat melalui skema Danantara, tanpa perlu kontribusi dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Kalau dua tahun lalu, program RDF sempat direncanakan memakai anggaran Bank Dunia dengan syarat Pemkot harus menyiapkan Rp50 miliar sebagai dana pendamping. Tapi dengan kondisi fiskal sekarang, itu tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bersama Kemendagri tengah menunggu hasil seleksi pusat terkait kemungkinan bantuan pendanaan RDF dari Danantara. Berdasarkan kajian tahun 2023, kebutuhan anggaran proyek RDF diperkirakan mencapai Rp187 miliar, namun angka tersebut kini bisa meningkat di atas Rp200 miliar.

Sementara itu, untuk proyek PSEL, dibutuhkan biaya yang jauh lebih besar, mencapai Rp500 miliar, serta memerlukan kajian teknis dan ekonomi yang lebih mendalam.

“Kalau memang hasil kajian nanti menunjukkan layak, maka pembangunan PSEL baru bisa dimulai paling cepat tahun 2027,” pungkas Raymond. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

10 November 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Percepatan Proyek Drainase Soehat

10 November 2025

...

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

5 November 2025

...

Siap Sambut World Clean Day 2025, Pemkot Malang Wujudkan Konsep Kota Bunga

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Naik Status Jadi Metropolitan

5 November 2025

...

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

5 November 2025

...

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

Cegah Pohon Tumbang, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Rutin Lakukan Perempesan

4 November 2025

...

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

4 November 2025

...

Load More
Next Post
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin