
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polemik tembok pembatas di Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kembali memanas. Massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) bersama warga Mojolanggu menjebol tembok di wilayah RW 12 yang dinilai terus memicu persoalan, meski sengketa lahan di lokasi tersebut masih dalam proses hukum.
Aksi penjebolan tembok itu dipicu temuan warga terkait adanya pembangunan ulang lapisan tembok oleh pihak RW 12 Griyashanta. Padahal, perkara sengketa lahan masih diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Aliansi Pro Publik, Ardany Malikal Fauzan menilai pembangunan ulang tembok tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar tembok, ini soal arogansi. Ketika proses hukum masih berjalan, tetapi di lapangan justru dilakukan manuver fisik yang berdampak langsung ke publik,” tegas Ardany.
Menurut Aliansi Pro Publik, keberadaan tembok selama ini menutup akses jalan yang berpotensi mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung kepadatan lalu lintas setiap hari.
“Yang dikorbankan bukan hanya warga sekitar, tetapi ribuan pengguna jalan. Kepentingan pribadi tidak bisa diletakkan di atas kepentingan publik,” ujarnya.
Pasca perobohan, massa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk turun tangan secara serius. Mereka meminta agar tidak ada lagi upaya pembangunan ulang tembok sebelum sengketa hukum benar-benar tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pro Publik juga mendesak Wali Kota Malang melakukan pengawasan ketat di lokasi, memastikan jalur tersebut tetap berfungsi sebagai akses publik, serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum tanpa melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Hingga saat ini, sisa material tembok yang dijebol masih terlihat di lokasi. Warga Mojolanggu menyatakan akan terus menjaga akses tersebut agar tidak kembali ditutup.
Sementara itu, pihak RW 12 Griyashanta belum memberikan keterangan resmi terkait perobohan tembok di tengah status quo persidangan yang masih berlangsung.
Kuasa hukum warga Griyashanta, Wiwid Tuhu menyayangkan pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar keputusan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara.
“Sebab, langkah tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara,” ujar Wiwid.
Ia juga menyoroti produk hukum yang sebelumnya diterbitkan oleh DPUPRPKP bersama Satpol PP Kota Malang, serta munculnya dugaan pemaksaan pembongkaran oleh pihak di luar tembok Griyashanta yang dinilai tidak dibarengi dengan kehadiran aparat negara secara jelas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Dalam konteks ini, publik didorong untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa tembok Griyashanta masih menunggu kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
“Prinsip supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa pengecualian, wajib tunduk dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (YD)














