
KOTA MALANG – malangpagi.com
Tembok pembatas di Perumahan Griyashanta, Kota Malang, dibongkar oleh sekelompok orang pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi pembongkaran tersebut disaksikan warga setempat yang memilih tidak melakukan perlawanan.
Pengurus RT 02 Perumahan Griyashanta, Edi Sutrisno menjelaskan bahwa warga bersikap pasrah karena persoalan pembongkaran tembok itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang diproses secara hukum.
“Masalah tembok ini sudah kami laporkan ke Polres dan sudah diproses. Ada enam warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Edi di lokasi kejadian, Kamis (18/12/2025).
Karena sudah masuk ranah hukum, Edi bersama warga sepakat tidak melakukan penolakan saat pembongkaran berlangsung. Bahkan, ia meminta warga untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Karena ini sudah diproses hukum, saya mewakili warga melarang warga untuk melakukan penolakan. Dibiarkan saja,” katanya.
Berdasarkan pantauan Malang Pagi di lokasi, warga tampak berjejer menyaksikan sekelompok orang tersebut membongkar tembok menggunakan palu dan linggis. Tidak terlihat adanya upaya pengamanan khusus selama proses pembongkaran berlangsung.
Edi menduga, kelompok yang melakukan pembongkaran merupakan bagian dari aliansi yang pada hari yang sama juga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Malang.
Ia menjelaskan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa aksi terkait pembongkaran tembok dilakukan di dua titik, yakni Balai Kota Malang dan Perumahan Griyashanta.
“Aliansi apa saya kurang tahu, yang jelas sama dengan yang melakukan demo di Balai Kota,” ujarnya.
Edi menyebut, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan jika ada aksi demonstrasi selama sesuai dengan surat pemberitahuan. Namun, ia mengaku tidak menyangka aksi tersebut berujung pada pembongkaran tembok.
“Harusnya polisi sudah mendapat laporan atau pemberitahuan adanya aksi. Mestinya juga datang ke lokasi, tapi faktanya tidak. Bahkan polisi yang tadi ada di sini juga tidak ada respons,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan bahwa pembongkaran tembok tersebut bukan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dan berada di luar kewenangannya.
“Kami baru tahu setelah ada laporan dari teman-teman tadi. Pembongkaran itu bukan dilakukan oleh Pemkot Malang,” ujar Heru saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. (YD)














