KOTA MALANG – malangpagi.com
Terkait masih tingginya jumlah pemakaman akibat Covid-19 di Kota Malang serta upaya percepatan penanganan wabah tersebut di bidang pemakaman, DPRD Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melalui Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum (PPU), Senin (16/8/2021).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memimpin Rakor yang dihelat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang lantai 3, didampingi seluruh wakilnya, yaitu H Abdurrochman, Asmualik, dan Rimzah.
Rapat yang dihadiri 45 anggota legislatif tersebut mengundang Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto, Kabid RTH Lita Irawati, dan Kepala UPT PPU Taqruni Akbar. Kegiatan berlangsung secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Yang diharapkan di sini adalah pemaparan terkait kesulitan-kesulitan yang dihadapi di lapangan. Kami (DPRD) jangan dilapori yang baik-baik saja. Kemukakan segala kesulitan, sehingga dapat kita pecahkan bersama dan mendapatkan solusi,” buka Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Mengawali Rakor, Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto mengungkapkan, sejak Covid-19 melanda pada awal 2020, pihaknya melalui UPT PPU sudah melaksanakan tugas-tugas pemakaman untuk jenazah Covid-19.
“Perlu diketahui bahwa tusi (tugas dan fungsi) pemakaman ada di kita. Dan kami sampaikan bahwa 9 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Malang yang dikelola Pemkot rata-rata sudah overload,” jelasnya
Wahyu menjabarkan, jumlah pemakaman Covid-19 pada 2020 lalu sebanyak 710 jenazah. Dengan pemakaman terbanyak antara November hingga akhir Desember 2020 mencapai 306 jenazah.
Sedangkan di tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah pemakaman Covid-19. Baik yang kategori positif, probable, maupun suspect. Total pemakaman mulai Januari hingga Juli 2021 sebanyak 1.695 jenazah. “Lonjakan signifikan terjadi di bulan Juli yang mencapai 835 jenazah,” terang Wahyu.
Tidak hanya itu, pejabat yang gemar sepakbola tersebut juga memaparkan kondisi mobil pengangkut jenazah yang sudah tua dan perlu dilakukan peremajaan. Selain itu pihaknya juga mengeluhkan kekurangan APD bagi para petugas pemakaman.
“Kami memiliki tiga unit modil jenazah, namun yang berfungsi hanya satu. Dua lainnya kondisinya agak rusak. Oleh karena itu kami rasa perlu dianggarkan untuk pengadaan mobil jenazah ini,” tutur Wahyu.
“Begitupun untuk APD, teman-teman harus memakai hazmat tiga sampai empat kali. Padahal idealnya hazmat hanya digunakan sekali,” imbuhnya.
Pria yang pernah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang itu menambahkan, pihaknya juga mengalami kesulitan kesulitan dalam merekrut tenaga relawan. Sehingga UPT PPU bisa dibilang saat ini benar-benar kekurangan personel.
“Kami pernah memakamkan sampai 50 kali dalam sehari. Sedangkan tenaga kami terbatas. Sehingga 46 personel yang ada kami bagi menjadi 4 tim, dengan jumlah masing-masing tim 10 sampai 12 orang. Cara ini merupakan salah satu solusi untuk mempercepat pelaksanaan prosesi pemakaman. Selain memakamkan jenazah berdasarkan rute, bukan nomor urut,” papar Wahyu.
Menanggapi kesulitan yang dihadapi DLH Kota Malang, Ketua DPRD menegaskan pihaknya akan segera menganggarkan pengadaan mobil jenazah, karena hal tersebut dianggap cukup vital.
Di samping itu, Made juga menyoroti jumlah pemakaman yang tidak sinkron antara data yang dimiliki DLH dan Dinas Kesehatan. “Kami paham bahwa UPT PPU sudah melakukan tugasnya. Tapi kami minta data pemakaman dan kematian diungkap sesuai fakta. Sampai catatan Pak Luhut (Menko Marves) mengatakan ada data yang ditutupi mengenai pemakaman karena Covid-19. Saya yakin ada miskomunikasi,” ujar Made.
“Kota Malang memiliki banyak Rumah Sakit rujukan. Otomatis kematian karena Covid juga tinggi. Kalau seperti ini UPT Pemakaman jadi tidak dihargai. Saya minta DLH dan Dinkes duduk bareng saling menyinkronkan data,” tegasnya.
Made mengakui bahwa tidak semua pemakaman yang dilaksanakan secara protokol Covid adalah terkonfirmasi positif terpapar virus korona.
“Pak Taqruni, minta SOP ke Dinas Kesehatan. Tanyakan mana pemakaman Covid, dan mana pemakaman bukan Covid. Misalkan memiliki komorbid, maka lakukan pemakaman biasa. Karena pemakaman Covid itu ada anggarannya. Agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari, harus dilakukan dengan hati-hati,” pinta Made kepada Kepala UPT PPU Kota Malang, Taqruni Akbar. (Har/MAS)