
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griyashanta terkait rencana pembongkaran tembok untuk membuka jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Selasa (18/11/2025).
Namun, agenda tersebut belum menghasilkan perkembangan berarti, lantaran seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan class action ini diajukan oleh warga Griyashanta untuk menggugat Wali Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Kuasa Hukum Warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, gugatan ini didaftarkan karena warga menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pembongkaran pagar perumahan. Menurutnya, langkah pemerintah tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan warga sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang saat menetapkan area tersebut sebagai jalan umum. Padahal dari data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan pembukaan jalan pun bukan muncul dari masyarakat luas, tetapi ada kepentingan tertentu dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menggali bagaimana dasar hukum Pemkot Malang dalam memutuskan pembongkaran tembok kawasan hunian tertutup tersebut.
“Sidang perdana ini masih berfokus pada verifikasi identitas para penggugat sebagai bagian dari mekanisme gugatan class action. Tadi, hakim juga menyampaikan bahwa akan diterbitkan panggilan sidang kedua, mengingat para tergugat belum hadir,” ungkapnya.
Wiwid mengatakan, pemilihan jalur gugatan perbuatan melawan hukum merupakan strategi hukum yang dianggap paling relevan pada tahap awal.
“Ada banyak opsi, termasuk PTUN, bahkan kemungkinan gugatan ke instansi yang lebih tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap Pemkot. Namun yang paling realistis saat ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Tidak menutup kemungkinan langkah lain akan diambil kemudian,” terangnya.
Ia menyebut, sejak tahun 1980 warga membeli hunian di Griyashanta dengan konsep kawasan tertutup.
“Sekalipun fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) telah diserahkan kepada pemerintah, pemaknaan pengelolaannya tetap harus menjaga esensi awal perumahan tersebut sebagai hunian tertutup, bukan malah merusaknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, menyoroti munculnya opini publik seolah-olah ada warga yang mendukung jalan tembus. Menurutnya, informasi tersebut keliru.
“Yang kami sesalkan, seolah opini tergiring bahwa ada warga Malang yang mendukung jalan tembus. Faktanya seluruh warga, khususnya warga Griya Shanta, menolak total,” tegas Andi.
Ia juga menilai Pemkot Malang tidak melakukan pelibatan publik, sehingga kebijakan tersebut diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Pemkot tidak melibatkan partisipasi publik. Patut diduga proyek jalan tembus ini bukan murni kepentingan umum, melainkan kebijakan pemerintah atau dorongan dari kelompok tertentu. Kita juga mengetahui bahwa di balik tembok itu akan dibangun proyek perumahan baru yang megah,” pungkasnya. (YD)














