Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tertipu Perizinan, Skypark Resort Kota Batu Telan Kerugian Hampir 1 Miliar Rupiah

Hal itu diketahui setelah adanya sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota eksekutif dan legislatif Kota Batu beberapa waktu yang lalu.

by Red
25 Juni 2021
in Kota Batu
Bagikan Berita

Kuasa hukum Skypark Resort Kota Batu, Suwito Joyonegoro, SH (kanan). (Foto: istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Beberapa oknum tidak bertanggung jawab diduga telah melakukan konspirasi jahat, berupa tindak pidana penipuan kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Hal itu diketahui setelah adanya sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota eksekutif dan legislatif Kota Batu beberapa waktu yang lalu.

Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum Skypark Resort menjelaskan, sidak yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu, Satpol PP, serta DPMTSP-TK Pemkot Batu terhadap perumahan Skypark Resort beberapa waktu lalu, telah menguak masalah baru di Kota Apel tersebut.

“Klien kami memberikan keterangan terkait adanya oknum yang mengaku-ngaku dari media dan LSM di Kota Batu, yang diduga sebagai dalang atau dalam hukum disebut sebagai intelectual dader,” jelas pria yang akrab disapa Wito itu saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga :

Keluhkan Sulitnya Perizinan, REI Malang Raya Usul Dilimpahkan ke Daerah

Keluhkan Sulitnya Perizinan, REI Malang Raya Usul Dilimpahkan ke Daerah

1 Juni 2022
Pelayanan Perizinan Disnaker PMPTSP Kota Malang Jemput Bola di Kecamatan Blimbing

Pelayanan Perizinan Disnaker PMPTSP Kota Malang Jemput Bola di Kecamatan Blimbing

22 Maret 2022
GPPS Jemaat Elim Gelar Natal Bersama Seniman Jalanan Kota Malang

Gelar Sharing Opinion, YUA Jatim Desak Pemerintah Lebih Tegas Terkait Perizinan Properti

20 Januari 2022
Oknum Konspirasi Perizinan Skypark Resort, Dilaporkan ke Jokowi

Oknum Konspirasi Perizinan Skypark Resort, Dilaporkan ke Jokowi

8 Juli 2021

Kejari Batu Bantah Terima Uang dari Skypark Resort

27 Juni 2021
Load More

Wito memaparkan, secara harfiah intelectual dader adalah pelaku tindak pidana pada umumnya. Akan tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan, dengan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, berkaitan dengan perkara tersebut, tidak tanggung-tanggung pihak manajemen perumahan Skypark Resort telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Ya betul. Klien kami telah dirugikan dengan total kerugian hampir 1 Miliar rupiah,” terang Wito.

Masih kata Wito, peristiwa ini berawal sekitar akhir tahun 2020, di mana saat itu Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan.

“Saat masih dalam tahap pelaksanaan pengelolaan lahan, tiba-tiba saja manajemen didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial CBU. Oknum tersebut menjanjikan bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah,” tuturnya.

Wito membeberkan, CBU selanjutnya mengenalkan pihak pengelola Skypark Resort kepada seorang temannya, yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu.

“kemudian hubungan berlanjut, hingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan satu orang temannya yang mengaku oknum Satpol PP Pemkot Batu,” terang Wito.

Akan tetapi, lanjut Wito, pada awal 2021 pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait permasalahan perizinan Skypark Resort.

Masih kata Wito, sepulang dari menghadiri panggilan Kejari Kota Batu, sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu, yaitu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM Kota Batu, salah satunya berinisial AS.

“Nah, dari sinilah awal intelectual dader tersebut terjadi. Dengan mengaku-ngaku dari media dan LSM, seorang oknum berinisial AS diduga telah bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES, terkait pemanggilan pengelola Skypark Resot,” ujarnya.

“Dengan iming-iming menawarkan bisa aman dan lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, oknum AS memakai cara menakut-nakuti klien kami. Dan dengan sombongnya, si AS ini langsung mengubungi seseotang melalui ponselnya, yang menurut AS adalah Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” ungkap Wito.

Dengan melancarkan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.

“Akhirnya dengan alasan demi keamanan, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman. Dana tersebut diberikan secara tunai sekaligus dan seketika, terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” kata Wito.

Wito merinci, dana pertama yang telah dicairkan waktu itu sejumlah 120 juta rupiah, yang diberikan pada malam hari di sebuah kafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu. Sedangkan pencairan kedua diberikan siang hari keesokan harinya, yaitu sejumlah 230 juta rupiah.

“Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah, yang diberikan di dua tempat yang berbeda. Masing-masing pemberian juga lengkap ada beberapa saksinya,” bebernya.

Setelah berhasil mendapatkan dana, beberapa waktu kemudian CBU kembali meyakinkan kliennya untuk segera menambah dana sekitar 100 juta, yang diperuntukkan untuk keperluan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.

“Tidak berhenti sampai di situ. Klien kami bahkan disuruh menambah lagi sekitar 11 juta lebih. Dengan dalih untuk membeli sepeda gayung duna keperluan beberapa kegiatan Kasatpol PP Pemkot Batu. Kami duga kuat, total biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dan dua orang temannya yang mengaku dari media dan LSM serta beberapa pihak lain yang sudah terdeteksi adalah hampir 1 Miliar rupiah,” ujarnya.

Tak pelak, akibat peristiwa tersebut, pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak yang dilakukan oleh eksekutif dan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu terkait izin. Karena pengelola merasa sudah mengurusi izin melalui CBU dan dua temannya.

“Pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Kami yakinkan, jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum –red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang di balik semua ini,” pungkas Wito.

 

Reporter : Dodik

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: PenipuanPerizinanSkypark Resort
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post
DPRD Kabupaten Malang Desak Rencana Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

DPRD Kabupaten Malang Desak Rencana Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

APKRINDO Sesalkan Kasus Pemilik Rumah Makan Mewah yang Aniaya Karyawatinya

APKRINDO Sesalkan Kasus Pemilik Rumah Makan Mewah yang Aniaya Karyawatinya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin