
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Kali ini pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan rohani atau yang biasa disebut tes psikologi. Tak hanya pengajuan SIM baru saja, tetapi tes psikologi itu berlaku juga bagi pemohon yang mengurus perpanjangan Sim. Seperti yang diungkapkan oleh AKP William Thamrin Simatupang, Kasatlantas Polres Malang. Selasa (17/12).
Kebijakan itu pun rupanya bukan hanya berlaku untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang. Melainkan berlaku juga di seluruh wilayah Jawa Timur, “kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur. Bukan hanya di Satpas Polres Malang saja. Hal ini bisa dikroscek langsung,” ujar William.
Diwajibkannya tes psikologi ini, bertujuan untuk mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja pengendara di jalan raya.
Lebih lanjut, William mengatakan, diberlakukannya tes psikologi itu sebenarnya sudah diterangkan dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Kemudian pada peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37.
Sama halnya dengan tes kesehatan, pihak kepolisian dalam tes psikologi ini juga menggandeng ahli di bidangnyanya. Meskipun terlihat cukup berat, materi pada tes psikologi tersebut dipastikan tidak akan membuat pemohon SIM kesulitan.
Tes psikologi tersebut, berlaku mulai Senin (16/12/2019) kemarin. Dan rencananya tes tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50 ribu. Namun jangan khawatir, mulai Senin (16/12/2019) sampai dengan Sabtu depan (21/12/2019) tes psikologi bagi pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Malang tidak dipungut biaya alias gratis.
Reporter : Ham
Editor : Ana