KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Resort Polres Pamekasan mulai memberlakukan ” Tes Psikologi” terhadap pemohon SIM. Pemberlakuan tes tersebut berlaku sejak 16 Desember 2019 hari ini.
Dalam keterangan Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiharto, SH. Mengatakan, pemberlakuan tes psikologi tersebut merupakan salah satu upaya dari Polri dalam menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban di jalan raya.
Didik Sugiharto menambahkan, hal tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang utamanya pada kesehatan rohani. Didalam pemeriksaan kesehatan tersebut sudah menjadi dari bagian salah satu persyaratan didalam mendapatkan SIM.
“Kesehatan itu yang artinya dibagi dua yaitu kesehatan jasmani dan rohani, didalam kesehatan rohani inilah termasuk aspek psikologi,” terang AKP Didik Sugiharto kepada malangpagi.com, Senin (16/12/2019).
Tes psikologi ini akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan pada presepsi terhadap resiko dan stabilitas emosi.
“Dan dalam pembuatan SIM dengan tes psikologi tersebut berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Laku Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Didik.
Didalam penerbitan SIM salah satunya syarat adalah kesehatan jasmani dan rohani. Dan pada kesehatan rohani diberlakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yakni,
1. Kemampuan konsentrasi.
2. Kecermatan.
3. Kemampuan penyesuaian diri.
4. Pengendalian diri.
5. Stabilitas emosi dan
6. Ketahanan Kerja, pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor : Ana