KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang setiap tahun menerima Rp 2 miliar. Ini merupakan kompensasi yang disetorkan PDAM Kota Malang, untuk mensuplai air bagi pelanggan.
Terkait hal ini Machfiyah, Manager Umum PDAM Kota Malang menyatakan setoran itu dihitung berdasarkan pemanfaatan air dari sumber Wendit. Rata-rata sebesar Rp 2 miliar lebih per tahun.
“Setoran ke Kabupaten Malang sebesar Rp 2.156.353.600, jumlah ini dihitung dari pengambilan air di mata air Wendit. Kontribusi tahun 2018,” tutur Machfiyah, Rabu (11/7/2019).
Lanjutnya, angka pengambilan air tidak selalu sama setiap tahunnya, tergantung pada kebutuhan suplai air. Hal ini juga membuat nilai setoran selalu berubah per tahun kepada Pemkab Malang.
“Total pengambilan air di Wendit oleh PDAM Kota Malang sebanyak 1.500 liter per detik,” ucap Machfiyah.
Pengambilan air di mata air Wendit dilakukan pada tiga sumber utama. Yakni Wendit 1 dan Wendit 2 masing-masing sebesar 510 liter/detik, dan Wendit 3 sebanyak 480 liter/detik.
Dikatakan juga, angka pengambilan air tidak selalu sama setiap tahunnya, tergantung pada kebutuhan suplai air. Hal ini juga membuat nilai setoran selalu berubah per tahun kepada Pemkab Malang.
“Per tahun beda beda sesuai pengambilan airnya dan mempengaruhi nilai setoran ke Kabupaten Malang,” kata Machfiyah.
Keputusan itu dipandang merugikan Pemkab Malang, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terbitnya SIPA Wendit kepada PDAM Kota Malang. Biaya jasa diharapkan berubah di atas Rp 500 per meter kubik.
Reporter : Red
Editor : Tikno