
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota memberikan kemudahan layanan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satpas SIM Polresta Malang Kota. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Krisna menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai surat Telegram Kapolri nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
“Masyarakat pemohon SIM baru yang tidak lulus uji praktik dapat melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga, atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” terang Kompol Yoppy, Senin (7/11/2022).
“Selain itu, Satpas juga harus menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian, maupun peserta uji yang akan melakukan ujian ulang,” imbuhnya.
Satlantas Polresta Malang Kota memang memiliki program Remedial Teaching yang sudah dilaksanakan sejak 2021. Program tersebut mengakomodir para pemohon SIM baru agar lancar menjalani tes praktik sampai lulus.
“Program ini menjawab kesulitan masyarakat dalam menjalani uji praktik SIM di Satpas Polresta Malang Kota. Kami buka Remedial Teaching tanpa dipungut biaya, setiap Senin sampai Sabtu mulai jam 13.00 sampai 14.00 WIB,” papar Kompol Yoppy.
“Di sana ada petugas yang stand-by mendampingi serta memberikan tips dan triknya lancar ujian praktik SIM. Jadi ini untuk masyarakat yang belum lulus setelah beberapa kali melaksanakan uji praktik atau yang baru pertama kali ikut uji praktik,” jelasnya.
Pihaknya mengakui selama ini banyak pemohon SIM gagal saat ujian praktik. Sehingga dengan adanya Remedial Teaching ini masyarakat, khususnya pemohon SIM baru, diharapkan dapat melaksanakan ujian praktik dengan mudah, sekaligus mengurangi praktik kecurangan.
“Kami kurangi masyarakat atau pemohon SIM yang pesimistis, sehingga tidak lari ke calo. Sedangkan untuk ujian teori, Satpas Polresta Malang Kota telah menyediakan soal-soal yang dapat dipelajari dengan cara mengunduh e-book materi ujian teori SIM melalui QR code yang telah disediakan,” pungkasnya. (Red)














