
SAMPANG,Malangpagi.com – Satuan Polisi Pamong praja ( Satpol PP) Kabupaten Sampang bertindak tegas menyegel tower atau menara telekomonikasi yang berada di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang tidak memiliki izin, Senin 23/3/2020.
Berawal dari laporan masyarakat , Satpol PP Kabupaten Sampang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan terjun langsung ke lokasi tempat pembangunan tower/ menara telekomonikasi,untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajibannya untuk perijinannya, ujar Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang , Moh. Jalil, Senin 23/3/2020.
Setelah kami mengkroscek kelapangan bersama warga yang melaporkan dan menganalisa serta mengklarifikasi keberadaan tower tersebut, kami langsung turun ke lokasi,ternyata cuma pembangunan pagar untuk persiapan membangun towernya.
“Secara aturan bila ingin mendirikan bangunan harus memilik surat izin bangunan (IMB), karena tidak ada kontruksinya. Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Sampang,ternyata pembangunan tower telekomonikasi tidak mengantongi izin, dengan tegas Satpol PP Sampang menyegel pembangunan tower telekomonikasi tersebut,”ungkapnya.
Sesuai Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 tahun 2013 pasal 19 yang berbunyi, tower/menara telekomonikasi yang telah ada, baik kontruksi tunggal maupun kontruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Mengacu dari Perda Nomor 4 tahun 2013 pasal 19 , Satpol PP Sampang menyegel pembanguna tower/menara telekomonikasi tersebut. Tujuan penertiban bangunan tak berizin semata mata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi