
KOTA MALANG – malangpagi.com
Tiga orang yang merasa dirugikan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang. Demi keadilan dan mempertahankan hak politiknya, menempuh jalur hukum.
Ketiga orang tersebut, Ahyani (Partai Hanura), Kolik Nuriadi (Partai NasDem) dan Heru Purnomo (Partai Gerindra).
Pada Rabu 3 Oktober 2018, mereka bertiga bersama saksi mendatangi kantor Gubernur dan kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Jawa Timur.
Kedatangan mereka itu, ingin secara langsung memberikan surat teguran pertama. Yang ditujuhkan kepada Gubernur dan Kementrian, agar segera ditidaklanjuti.

“Surat yang kami kirimkan kemarin (3/10), agar pihak Gubernur membatalkan Surat Keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) ,” ujar Kolik Nuriadi kepada Malangpagi, Rabu (3/10/2018).
Menurut Kolik Nuriadi, ini adalah melanggar hukum khususnya bagi R. Purwono Tjokro Darsono (Partai Hanura), Didik Suprayitno (Partai NasDem) dan Moch. Ula (Partai Gerindra).
“Ia juga berharap, pihak Gubernur bisa berlaku adil sesuai aturan dan menerbitkan SK penganti atau revisi (Surat Keputusan) PAW,” tambahnya.
Selanjutnya, apabila surat teguran pertama ini tidak dilaksanakan. Maka, kami akan kembali melakukan surat teguran berikutnya dan akan ditempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Perlu diketahui, tiga anggota legislatif tersebut telah dilantik resmi pada Senin (10/9) di Gedung DPRD Kota Malang, pasca tertangkapnya 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter : Red
Editor : Tikno