Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Diskriminasi Perlakuan Hukum Ada di Kota Batu

Persamaan di hadapan hukum adalah asas, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

by Red
24 April 2021
in Opini
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Opini: Alex Yudawan, SH – malangpagi.com

Equality before the law, adalah hak setiap warga negara tanpa ada yang terkecuali dan dijamin oleh undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (1), dengan secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Persamaan di hadapan hukum adalah asas, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. EGALITARIANISME. Di mana hukum adalah kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum.

Faktor di luar hukum sangat berpengaruh dalam penegakan pasal di dalam undang-undang. Salah satunya adalah STARTIFIKASI SOSIAL (kedudukan). Semakin berpotensinya orang mendapat perlakuan berbeda di depan hukum, hal yang bisa kita lihat bagaimana perlakuan hukum terhadap kasus pencurian yang tidak bernilai dengan kasus pencurian uang rakyat (koruptor).

Tentunya koruptor akan mendapat perlakuan yang berbeda di setiap tahapan proses hukum, dan itu memakan waktu yang lama dengan berbagai alasan. Sehingga timbul kesan kasus itu dipeti eskan. Hal itu terjadi dikarenakan pelaku memiliki STARTIFIKASI SOSIAL yang berbeda. Baik karena kekayaanya, kekuasaanya, akses jaringan politik, maupun faktor intelektual.

Baca Juga :

GPPS Jemaat Elim Gelar Natal Bersama Seniman Jalanan Kota Malang

Gelar Sharing Opinion, YUA Jatim Desak Pemerintah Lebih Tegas Terkait Perizinan Properti

20 Januari 2022
Tingkatkan Motivasi Baca Anak, Kelompok 27 PMM UMM Donasikan Buku dan Percantik Taman Baca di RT 02 RW 07 Mulyorejo

Pencurian di Masa Pandemi, Karena Faktor Ekonomi?

12 Januari 2022
Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa

Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa

29 September 2021
Oknum Konspirasi Perizinan Skypark Resort, Dilaporkan ke Jokowi

Oknum Konspirasi Perizinan Skypark Resort, Dilaporkan ke Jokowi

8 Juli 2021
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Plh Sekdaprov Bikin Gaduh Jawa Timur

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Plh Sekdaprov Bikin Gaduh Jawa Timur

23 Mei 2021
Load More

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Adalah suatu realita di negara kita, bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada pejabat tinggi. Hal tersebut dapat kita lihat secara kasat mata, ketika para pejabat yang ekonominya kelas atas dan terjerat dengan kasus korupsi dan suap, proses hukumnya begitu lama tanpa ada keputusan dengan berbagai macam alasan.

Berbeda dengan persoalan hukum masyarakat yang tidak berdaya. Begitu cepatnya proses hukum, dalam waktu singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sering kita jumpai dalam kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, yang dirasakan sebagai masalah kecil, akan tetapi faktanya tetap dianggap sebagai masalah besar dan harus diselesaikan lewat jalur hukum.

Negara kita adalah negara Demokrasi Konstitusional atau negara konstitusional yang demokratis. Dengan pengertian, negara Konstitusional artinya negara hukum. Sedangkan konstitusi adalah induk dari hukum.

Negara hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan UUD 1945 telah memasukkan seluruh instrumen hak asasi manusia. Karena jika ingin membangun negara hukum, maka hak asasi harus tegas dilindungi oleh konstitusi.

–––

*Penulis adalah Ketua Non-governmental organization (NGO) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur.

 

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Alex YudawanhukumOpiniYayasan Ujung AspalYUA Jawa Timur
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengabdian Masyarakat Kelompok 1 KKN FH UB Berikan Solusi Terkait Permasalahan di Dusun Lopawon

Pengabdian Masyarakat Kelompok 1 KKN FH UB Berikan Solusi Terkait Permasalahan di Dusun Lopawon

23 Juli 2024

...

Mengenal Filosofi Ketupat di Hari Raya Idul Fitri

23 April 2023

...

Media Sosial Berperan dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Media Sosial Berperan dalam Pengendalian Perubahan Iklim

30 Desember 2022

...

Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila pada Generasi Milenial

Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila pada Generasi Milenial

23 November 2022

...

Tingkatkan Motivasi Baca Anak, Kelompok 27 PMM UMM Donasikan Buku dan Percantik Taman Baca di RT 02 RW 07 Mulyorejo

Pencurian di Masa Pandemi, Karena Faktor Ekonomi?

12 Januari 2022

...

MTsT Ar-Roihan Lawang Kunjungi SMK Putra Indonesia Malang

Kampus Mengajar Mahasiswa UMM di Papua Menginisiasi Inovasi Pembelajaran Melalui Pendidikan Karakter

23 Desember 2021

...

Politik Crab Mentality. Setia Kawan? Atau…?

Politik Crab Mentality. Setia Kawan? Atau…?

3 Desember 2021

...

Load More
Next Post
Pameran Seni Kolaborasi Seruang, Ajak Berdonasi Sambil Mengoleksi Karya Seni

Pameran Seni Kolaborasi Seruang, Ajak Berdonasi Sambil Mengoleksi Karya Seni

Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Ketua DPD RI Kepada Korban Gempa

Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Ketua DPD RI Kepada Korban Gempa

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin