KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Tim gabungan Unit reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Sat reskrim Polres Malang melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana pada Selasa, 31 Desember 2019, sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya pada Minggu (29/12/2019) pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Wildan (19), warga Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, depan kantor takmir masjid Ar Rohman, sewaktu ditinggal korban di dalam kantor.
Pelaku mengambil diduga dengan kunci palsu dan kemudian di bawa kabur, lalu korban melapor ke Polsek Pakis dan hasil lidik bersama dengan Unit Opsnal IV pelaku berhasil ditangkap dan disita barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bernama Maskut Bin Ngateman (32) beralamat di Dusun Karang Tengah RT 02 RW 03, Desa Njaruman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah mengakui melakukan perbuatan yang sama di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Malang.
Dari tangan tersangka disita 1 unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Revo warna jitam,1 Set Dek body dan Plat Nomer N 4523 DQ.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP. Ainun Djariya mengatakan, “tersangka Maskut merupakan residivis Pelaku 363 Curanmor dan sudah masuk LP 4 Kali” terangnya.
Karena pelaku melakukan kejahatan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polres Malang, maka penanganan perkara dan pelaku dilimpahkan ke Polres Malang guna pengembangan perkara dan guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter : BAS
Editor : Ana