Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tujuh Pendaki Ilegal Gunung Semeru Disanksi Blacklist 5 Tahun Hingga Tanam Pohon

Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.

by RedMP.
27 Februari 2025
in Jawa Timur, Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Ketujuh pendaki yang disanksi blacklist 5 tahun. (Foto: Tangkapan Layar)

MALANG – malangpagi.com

Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ketujuh pendaki tersebut, kini harus menerima sanksi berat yang diberikan oleh pihak TNBTS.

Diketahui, ketujuh pendaki tersebut telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial instagram @agipmuhammad_.

Dalam video tersebut, ketujuh pendaki itu mengakui bahwa mereka mendaki Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, sanksi yang diberikan kepada tujuh pendaki ilegal tersebut, yakni berupa blacklist selama 5 tahun di seluruh kawasan TNBTS, melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang dan wajib mempublikasi saat penanaman.

Baca Juga :

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

9 Maret 2026
Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

9 Maret 2026
Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

8 Maret 2026
Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

8 Maret 2026
Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026
Load More

“Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip, Kamis (27/2/2025).

Tak hanya itu, pihak TNBTS juga memberikan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap ketujuh pendaki ilegal tersebut. Hal ini menjadi sanksi menyeluruh dan berat bagi para pendaki ilegal tersebut.

“Kedepan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

Terlebih, Balai Besar TNBTS telah menutup jalur pendakian Gunung Semeru sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025.

Setelah diketahui ketujuh pendaki melalukan pendakian ilegal di Gunung Semeru dan video tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025, pihak TNBTS langsung melakukan identifikasi.

Setelah mendapatkan identitas ketujuh pendaki, TNBTS melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.

Kemudian, ada empat pendaki yang memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025. Lalu, pada 25 Februari 2024, ketujuh pendaki memenuhi panggilan TNBTS untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan siap menerima hukuman. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

9 Maret 2026

...

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

8 Maret 2026

...

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

8 Maret 2026

...

Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

Dua Dekade Pekan Islami Hampir Tercapai, Gus Hamim Apresiasi Istiqomah Iwan Kurniawan

7 Maret 2026

...

Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Siapkan 1.000 Beasiswa S1 untuk Anak Yatim Berprestasi

Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Siapkan 1.000 Beasiswa S1 untuk Anak Yatim Berprestasi

6 Maret 2026

...

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

6 Maret 2026

...

Berjalan Hampir Dua Dekade, Bupati Malang Apresiasi Konsistensi Pekan Islami PT ACA

Berjalan Hampir Dua Dekade, Bupati Malang Apresiasi Konsistensi Pekan Islami PT ACA

5 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Jelang Ramadan 2025, Satpol PP Gelar Operasi Cipta Kondisi Cegah Gangguan Trantibum

Jelang Ramadan 2025, Satpol PP Gelar Operasi Cipta Kondisi Cegah Gangguan Trantibum

Gegara Isu Pertamax Dioplos, SPBU BP dan Shell di Kota Malang Ramai Pembeli

Gegara Isu Pertamax Dioplos, SPBU BP dan Shell di Kota Malang Ramai Pembeli

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin