
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial US (27), warga Blimbing, Kota Malang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan korban terkait tindak kekerasan tersebut viral di media sosial. US diduga dianiaya oleh kekasihnya sendiri yang berinisial APN, seorang DJ yang cukup dikenal di wilayah Malang.
Selain membagikan bukti penganiayaan di media sosial, korban juga telah membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa kejadian itu berlangsung pada 16 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, di kediaman korban yang berada di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol. Pelaku kemudian meluapkan amarah dan memukul korban.
“Pelaku marah-marah dan memukul korban satu kali dengan tangan kosong hingga mengenai bagian mata sebelah kanan,” ujar Yudi kepada wartawan.
Setelah kejadian itu, pelaku disebut sempat meminta maaf sebelum akhirnya tidur di rumah korban. Keduanya diketahui berpacaran, namun tidak tinggal dalam satu rumah.
Korban baru melaporkan kasus ini empat hari setelah kejadian, yakni pada 20 November sekitar pukul 16.00 WIB. Ia kemudian menjalani visum untuk memastikan kondisi luka yang dialami.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar pada mata kanan serta luka sobek di bagian bawah mata. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma dan kini tengah beristirahat di rumah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua saksi, yaitu korban dan seorang temannya.
“Pelaku akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai langkah lanjutan,” ujar Yudi. (YD)















