KOTA MALANG – malangpagi.com
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyayangkan Tata Tertib (Tatib) RW ada tandatangan serta berstempel. Pemkot sudah menanggapi tatib viral di media sosial tersebut.
Terkait hal ini, Wasto menyampaikan bahwa sudah melakukan pertemuan dengan camat, lurah, RW dan perangkat RT yang menjadi sorotan itu. Ia mendapat laporan jika tatib itu masih berupa konsep.
Ia sangat menyayangkan tata tertib tersebut yang sudah ditandatangani RW setempat. Bahkan lengkap dengan stempel RW. “Karena jika sudah ada tanda tangan dan stempel, maka menjadi produk yang sudah diberlakukan. Itu kesalahannya,” ucapnya, Jumat (12/7/2019).
Menurut Wasto, Pemkot Malang langsung memberikan respons saat tatib tersebut mencuat di publik. Koreksi dan evaluasi sudah dilakukan.
Namun ketika proses perbaikan, tatib yang diterbitkan RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu mendadak viral di media sosial.
“Sudah kami respon awalnya, agar dikoreksi dan dilakukan revisi. Tetapi kedahuluan viral di media sosial,” terang Wasto.
Pihaknya juga memastikan belum ada warga RW 02 yang terkena sanksi denda yang tercantum dalam tatib tersebut.
“Belum ada satupun warga yang terkena sanksi. Bahkan kami sudah meminta dilakukan revisi,” kata Wasto.
Reporter : Red
Editor : Tikno