Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Wisatawan Wajib Rapid Test, Tamu Hotel di Kota Malang Batalkan Pemesanan

Walikota Sutiaji meminta para wisatawan maklum dengan kondisi saat ini.

by Red
24 Desember 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ilustrasi (Foto: MAS/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan Walikota Malang, Sutiaji tentang kebijakan wajib rapid test bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang, membuat sejumlah hotel harus gigit jari.

Agoes Basoeki, Ketua Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia Malang (PHRI) mengaku pihaknya harus rela kehilangan tamu. Dirinya mengatakan, saat ini tidak sedikit tamu yang membatalkan pesanan akibat diterbitkannya aturan baru bagi wisatawan yang datang ke Malang. Meskipun memaklumi, Agoes berharap segera ada solusi.

Diungkapkannya, sebanyak 20 hingga 30 persen tamu telah membatalkan pesanan hotel mereka. Bahkan, beberapa anggotanya melaporkan mengalami pembatalan kunjungan hingga 50 persen.

“Mau tidak mau kita harus mendukung. Apalagi sekarang tes rapid yang diwajibkan lebih lunak, bisa dengan tes rapid antibody” kata Agoes saat kepada Malang Pagi, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Load More

Untuk diketahui, Walikota Malang secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.

Pasca diterbitkannya SE tersebut, PHRI segera menghubungi para calon tamu hotel untuk memberi informasi. Respon yang didapat pun beragam. Sebagian tamu menerima kebijakan tersebut, namun sisanya memutuskan untuk membatalkan kamar yang telah mereka pesan.

Wisatawan yang telah melaksanakan rapid test bisa langsung menunjukkannya surat keterangan dengan hasil nonreaktif ketika masuk hotel. Bagi yang belum melakukan, Agoes merujuk lokasi-lokasi yang menyediakan rapid test.

“Yang sudah punya surat hasil rapid test bisa menunjukkan. Kemudian kita foto dan diarsipkan,” tuturnya.

Sebelumnya, PHRI menetapkan target okupansi hotel dan penginapan di Kota Malang sebesar 50 persen. Namun pada akhirnya, pihaknya mengungkapkan memang terjadi penurunan. Untuk saat ini, Agoes belum bisa memastikan berapa okupansi hotel di wilayah Kota Malang.

Di tempat terpisah, Walikota Malang, Sutiaji menyebutkan bahwa keputusan yang telah dibuat merupakan upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Malang yang kembali meningkat. Pihaknya berharap semua pihak dapat memaklumi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkot.

Sutiaji menuturkan, hotel-hotel juga bisa memfasilitasi rapid test. Dengan catatan, pembiayaan tes akan dibebankan kepada pengunjung. Dirinya juga meminta para wisatawan maklum dengan kondisi saat ini.

“Jika dibandingkan harga kamar hotel dengan rapid test, mungkin lebih mahal harga kamar,” ucap Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (23/12/2020).

 

Reporter : Widya Amalia

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: #WisatawanAntibodyAntigenCovid-19HotelMalangPHRIRapid TestSutiajiWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Kota Malang Soroti Pemotongan TPP ASN, Nilai Belum Berkeadilan

DPRD Kota Malang Soroti Pemotongan TPP ASN, Nilai Belum Berkeadilan

16 Maret 2026

...

Debit Air Drainase dan Sungai Naik, 21 Titik di Kota Malang Terendam Banjir

Debit Air Drainase dan Sungai Naik, 21 Titik di Kota Malang Terendam Banjir

14 Maret 2026

...

27 Ribu Warga Masih Menganggur, DPRD Kota Malang Minta Investasi Buka Lapangan Kerja

27 Ribu Warga Masih Menganggur, DPRD Kota Malang Minta Investasi Buka Lapangan Kerja

14 Maret 2026

...

Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Kapolresta Malang Kota Tinjau Kesiapan Terminal Arjosari

Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Kapolresta Malang Kota Tinjau Kesiapan Terminal Arjosari

14 Maret 2026

...

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

13 Maret 2026

...

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

12 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polresta Malang Kota Dirikan Sejumlah Pos di Titik Strategis

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI

Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI

Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI

Buka Youth Leader Forum 2020, La Nyalla Ajak Pemuda Peduli Politik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin