KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka mewujudkan program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar program evaluasi kualitas udara, bertempat di Jalan Simpang Balapan, Selasa (23/7/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso mengatakan bahwa evaluasi kualitas udara dilakukan dengan cara pengujian emisi pada kendaraan bermotor.
“pada uji emisi ini, kami menargetkan 1500 kendaraan bermotor. Tetapi biasanya, kami bisa sampai 2000 kendaraan untuk mencapai batas aman data. Dari data tersebut, kami akan mengevaluasi standar kualitas gas buang,” ujar pria yang akrab disapa Trisan.
Rencananya, uji emisi ini akan dilaksanakan selama tiga hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Simpang Balapan, Jalan Trunojoyo atau di depan Stasiun Kotabaru dan, di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
“Selain melakukan uji emisi ini, kami juga melakukan uji udara selama 24 jam dalam tiga hari ke depan. 24 jam ini akan menunjukkan batas udaranya seperti apa,” jelasnya.
Trisan menyampaikan bahwa jika hasil uji emisi tersebut masih ditemukan kendaraan yang tidak sesuai, DLH Kota Malang akan memberikan raport kepada pemilik untuk memperbaiki kendaraannya.
“Jadi, DLH hanya menunjukan hasil dari uji emisi ini. Kalau tidak lulus uji, kami mengimbau agar pengendara dapat melakukan perbaikan. Di sisi lain, hal ini juga memberikan edukasi ke masyarakat. Nantinya, bagi yang lulus uji emisi, mereka akan kami berikan stiker penanda,” paparnya.
“Kendaraan yang lulus uji emisi di Kota Malang itu sudah masuk ke data KLHK dan itu bisa diterima di seluruh daerah,” sambung Trisan.
Lebih lanjut, Trisan menjelaskan bahwa kualitas udara akan berpengaruh pada kualitas kesehatan masyarakat. Dirinya berharap agar kualitas udara di Kota Malang tetap dalam kategori bagus.
“Sebenarnya ini ranah Dinas Kesehatan untuk menyampaikan. Tapi kalau secara teorinya, kondisi udara yang standar itu harusnya sesuai kadar gas seperti oksigen, Co2, dan lainnya. Jika salah satu kadar tersebut melebihi batas, maka juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan, seperti ISPA, batuk, sesak nafas, dan sebagainya,” pungkasnya. (YD)