KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Sampang diwilayah utara tepatnya di Kecamatan Ketapang berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) dan Senjata tajam (Sajam).
Tersangka yang kedapatan membawa senjata api atas nama Wadud (35) warga Dusun Pancor laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan yang membawa senjata tajam atas nama Mat Hari (38) warga Dusun Loncantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, S. I. K MH, Senin (16/3/2020).
Pengakuan tersangka Wadud sengaja menyimpan senjata api hanya untuk menjaga diri dari ancaman orang lain, Dan tujuan dia membawa senjata tajam hanya untuk menggertak lawan.
“Senjata api rakitan yang diamankan dilengkapi dengan 6 amunisi aktif dan modelnya seperti Revolver,” terangnya.
Kedua tersangka penyimpan senjata tajam dan senjata api berhasil diamankan berkat operasi cipta kondisi yang dilakukan di wilayah utara bukan dari hasil laporan warga masyarakat. Karena di wilayah utara menjadi target operasi cipta kondisi untuk penyalahgunaan narkoba.
“Pada saat tim melakukan operasi cipta kondisi menghampiri segerombolan warga yang sedang nongkrong. Disaat dilakukan penggeledahan kedapatan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam yang melekat ditubuhnya,” imbuhnya.
Untuk pengembangan penyelidikan kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Sampang guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangaka Wadud (35) disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman setingi tingginya 20 tahun penjara atau ancaman penjara mati atau seumur hidup. Untuk tersangka Mat Hari disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas hukuman penjara selama lamanya 10 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana