
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Belgek (45) warga Dusun Timur Sabe, Desa Pakalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang berikut barang buktinya dan pelaku dihadiahi timas panas.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra S.I.K.MH saat konfrensi pers menyampaikan, tersangka Belgek (45) yang sekaligus eksekutor tindak pidana pencurian dengan pemberatan melakukan pencurian kendaraan bermotor Yamaha Vega R Nopol : L 2753 HR tahun pembuatan 2009 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, pada Jumat, 6 Maret 2020.
“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan anak kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut. Perbuatan tersangka terekam video CCTV dan pada 13 Maret 2020 tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang dengan menghadiahi timah panas di kakinya,” terang Kapolres, Senin, 16 Maret 2020.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan tersang mengaku menjual barang curiannya kepada Moh Slamet warga Jalan Pahlawan Sampang. Kemudian Moh Slamet menjual motor tersebut kepada Yusuf.
“Moh Slamet membeli motor dari tangan tersangka Belgek seharga Rp 750.000,00 dan kemudian Moh Slamet menjual kepada Yusuf seharga Rp 1000.000,00,” imbuhnya.
Untuk tersangka Belgek sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Dan Moh Slamet dan Yusuf dipersangkakan melanggar pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2009 dan anak kunci palsu sebagai alat mencuri tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana