
KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Beredarnya Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pemekasan melaksanakan konferensi pers terkait “Pencegahan Covid -19” yang bertempat di Mandhapa Agung Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, pada Senin pagi (16/03/2020).
Dalam gelar konferensi pers yang dibuka langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Bupati juga mengeluarkan surat edaran terkait “Peningkatan Kewaspadaan Covid-19” kepada Instansi Dinas, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Pamekasan beserta Ormas Islam serta pimpinan Ponpes di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Baddrut Tamam menjelaskan, surat edaran yang kami keluarkan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Pemerintah Pusat tentang penanganan dan pencegahan Virus Corona.
Dalam surat edaran terdapat sembilan yang disampaikan Bupati yang tertera nomor edaran,443.321/122/432.302/2020 tertera tanggal 16 Maret 2020.
Pada point pertama, Pemkab Pamekasan akan membentuk “Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 yang melibatkan dari unsur Pemerintah Daerah, TNI dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan Pencegahan penyebaran COVID-19, yang salah satunya dengan penyemprotan Disinfektan di tempat-tempat strategis.
Kemudian yang kedua,
RSUD diminta untuk melakukan Surveilans/pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk dan sesal nafas apalagi yang didukung dengan riwayat bepergian dari daerah atau Negara terjangkit.
RSUD di Pamekasan diminta untuk menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 dengan layanan informasi yang tercantum 081917183539/085334864006.
Yang ketiga,
Baddrut Tamam meminta pihak Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan COVID-19, dan selalu melaporkan setiap kejadian secara berkala dan laporan mendadak kepada Bupati Pamekasan.
Dan keempat,
Kami meminta pihak Dinkes, RSUD dan Puskesmas yang ada di Pamekasan untuk mastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjutnya dalam menangani COVID-19, tuturnya.
Sedangkan pada Point ke lima, orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan ini meminta pihak Disdik menindaklanjuti surat edaran tersebut untuk mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing masing pada satuan dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMA atau yang sederajat, baik itu Negeri maupun Swasta terhitung mulai 18 Maret hingga 1 April 2020.
Jadi penghentian kegiatan khusus di ruang kelas kita mulai dari 18 Maret, karena hari ini, edaran tersebut baru disampaikan ke sekolah sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya Bupati meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) mengatur pelaksanaan tugas pendidikan dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaraan sendiri.
Keenam, untuk para Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta untuk menggerakkan masyarakat nya agar meningkatkan kewaspadaan teehadap COVID-19.
Untuk Pengasuh Ponpes, Ormas Islam dan Kelompok Keagamaan lainnya kita minta untuk menggerakkan dan menyerukan masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat.
Dipoin ketujuh, untuk pengasuh ponpes, ormas islam dan kelompok keagamaan lainnya, kita minta untuk menggerakkan serta menyerukan masyarakat agar menjaga pola hidup sehat.
Dipoin delapan, Bupati Pamekasan meminta agar para Pimpinan BUMN dan BUMD dan Kantor Pelayanan Publik untuk menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran serta sabun dan hand sanitizer dibeberapa lokasi strategis.
Di poin kesembilan, semua pihak diminta agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan prilaku hidup bersih sehat (PHBS) yakni dengan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai diruang publik, seperti di tempat bermain, taman, ruang tunggu dll.
Dengan surat edaran ini kami berharap masyarakat benar benar diperhatikan dan dilaksanakan, pungkas Bupati Pamekasan.
Reporter: Mery
Editor: Ana