Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

Selama Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika dengan barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta empat butir ekstasi.

by RedMP.
30 Januari 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menunjukkan kinerja intensif sepanjang Januari 2026 dengan mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, menyampaikan bahwa selama Januari 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika dengan total 36 tersangka.

“Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba cukup intens mengungkap modus operandi sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Malang dan daerah sekitar. Hingga hari ini, ada 31 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 36 tersangka,” ujar Kombes Pol Putu, Jumat (30/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta empat butir ekstasi. Ketiga jenis narkotika tersebut masuk dalam golongan I yang memiliki tingkat bahaya tinggi jika disalahgunakan.

Baca Juga :

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026
Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026
Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026
Load More

“Kami mengamankan ganja, sabu, dan ekstasi yang semuanya merupakan narkotika golongan I dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Ungkap Kasus Menonjol Awal Januari

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 3 Januari 2026, saat Satresnarkoba mengungkap peredaran sabu seberat 148,94 gram. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial AH (21), warga Pasuruan.

Tersangka diketahui menerima sabu dari seseorang berinisial CS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) sebanyak dua kali dengan total sekitar 150 gram.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Krajan Timur, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, setelah pengembangan kasus dari lokasi di Jalan Mergan Raya, Kecamatan Sukun.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu,” ungkapnya.

Kasus besar lainnya terungkap pada 12 Januari 2026, saat polisi mengamankan 1,7 kilogram ganja di kawasan Lowokwaru. Seorang tersangka berinisial AF (32) ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Dari lokasi, kami menemukan satu bungkus plastik besar dan 17 bungkus plastik berisi ganja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada 15 Januari 2026, polisi kembali mengungkap kasus peredaran 13,3 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu hasil pengembangan di wilayah Lowokwaru. Dua tersangka, yakni SPA (45) dan DC (39), berhasil diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SPA di kawasan Cemorokandang, Kedungkandang. Dari tas ranselnya, petugas menemukan sabu dan ganja dalam berbagai kemasan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos DC di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket ganja, batang ganja, hingga tanaman ganja dalam pot dan polybag.

“Total barang bukti ganja yang kami temukan dari tersangka DC mencapai lebih dari 13 kilogram,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPA diketahui menerima ganja dari DPO berinisial SDP melalui perantara di wilayah Gresik. Sebagian barang tersebut kemudian dititipkan kepada DC dan diedarkan dengan sistem ranjau.

Sementara sabu diperoleh SPA dari DPO berinisial PCT melalui tiga kali transaksi sejak Desember 2025.

Kapolresta menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan hukum semata. Pada 2026, pihaknya juga memperkuat langkah rehabilitasi bagi para penyalahguna serta program pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi penyalahguna narkotika,” tegasnya.

Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pihaknya juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dalam memutus rantai permintaan melalui edukasi dan kegiatan preventif di lingkungan masyarakat.

“Kami akan menyentuh titik-titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai kegiatan edukatif dan preventif,” katanya.

Ia menyebut, Kota Malang yang memiliki karakter masyarakat majemuk dan banyak perguruan tinggi menjadi potensi besar dalam kampanye anti narkoba.

“Banyak kampus yang bisa kami ajak bekerja sama untuk mengampanyekan gerakan anti narkotika,” pungkas Kombes Pol Putu Kholis. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026

...

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026

...

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026

...

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

15 Februari 2026

...

Load More
Next Post
4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin