
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, melakukan pemasangan papan peringatan di gedung mesin pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang pada Senin (8/7/2019) di area sumber mata air Wendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pemasangan papan pengawasan berdasarkan surat Nomor 300/1729/35.07.126/2019 tertanggal 5 Juli 2019 terkait bangunan rumah pompa milik PDAM Kota Malang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang.
Rumah pompa itu dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007.
Terkait hal ini, “Segala pelanggaran dengan mengurus perizinan yang ditentukan harus dipenuhi yakni IMB beserta HO sesuai dengan Perda. Jika tidak, maka papan pengawasan akan terus dipasang, serta menunggu tindakan selanjutnya nanti,” tegas Nazarudin.
Sebenarnya, keberadaan rumah pompa untuk menyuplai kebutuhan air bersih puluhan ribu pelanggan PDAM Kota Malang.
“Dalam prosesnya kami sudah lama mengeluarkan peringatan, agar PDAM Kota Malang sebagai pemilik rumah pompa untuk mengurus izin. Tetapi belum juga dilakukan, kami sebagai penegak Perda harus tegas menjalankan aturan yang berlaku,” tandas Nazarudin.
Kedatangan petugas Satpol PP Pemkab Malang saat akan memasang papan pengawasan, Senin (8/7/2019) pagi, disambut petugas keamanan (Satpam) PDAM Kota Malang beserta sejumlah pegawai.
Ketegangan tak sampai terjadi antara kedua belah pihak. Satpol PP pun leluasa saat memasang papan pengawasan tepat di depan akses masuk rumah pompa.
Sementara, Direktur Utama PDAM Kota Malang M Nor Muhlas saat dikonfirmasi belum ada jawaban jelas. Sampai berita ini dimuat.
Reporter : Red
Editor : Tikno