KOTA BATU – malangpagi.com
Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Forkopimda Kota Batu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang berlangsung di TPA Tlekung, Selasa (18/7/2023). Kegiatan ini masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika.
Kajari Kota Batu, Agus Rujito, menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman. “Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan,” ujar Agus.
Pihaknya menjelaskan, terdapat 79 barang bukti perkara tindak pidana umum, yaitu 119,66 gram sabu, 10.495 gram ganja, 13.737 butir pil Double-L, 771 butir pil T, 3.000 putir pil Logo Y, 27 botol minuman keras, 30 unit handphone, serta 4 buah senjata tajam.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis, yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis mampu mencapai temperatur 800 derajat celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis – dalam hal ini narkotika dan barang bukti– dapat diolah dan dihancurkan dengan aman. (Red)