PAMEKASAN-malangpagi.com
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara, dalam penertiban yang dilakukan di semua kecamatan wilayah Kabupaten Pamekasan, petugas berhasil mengamankan 40 APK.
Sukma Firdaus, Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menjelaskan pada awak media bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban APK terlarang sudah sembilan kali.
“Adapun penertiban pemasangan APK yang terlarang yang umumnya di wilayah Kecamatan Tlanakan, Larangan, Pamekasan, Galis, Batumarmar dan Kecamatan Pamekasan (Kota),” ujar dia.
Masih kata dia, ada beberapa pemasangan APK terlarang pada umumnya dipasang di area perkotaan, dan dipasang di tiang listrik, serta dipasang di pepohonan.
“Penertiban pemasangan APK tersebut, pihak Bawaslu berkomitmen akan terus melakukan penertiban untuk yang terakhir dan sebelum masuk di masa tenang kampanye. Terkait hari tenang, masa H-3 Kabupaten Pamekasan harus bersih dari APK,” pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor . : Putut