Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Inspektorat dan Perumda, Angkat Bicara Terkait Rusunawa Sendangbiru

by Red
14 Desember 2019
in Global
Bagikan Berita

 

Inspektorat dan Perumda soroti Rusunawa Sendangbiru.

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Inspektorat Kabupaten Malang melalui Kepala Bidang Pengawasan, Evi mengaku tidak pernah menerima laporan dari pihak Desa Tambakrejo terkait kisruh pengelolaan penginapan Rusunawa Sendangbiru. Hal itu ditegaskannya menyusul kabar tunggakan listrik penginapan tersebut dibayar menggunakan uang pinjaman dari pihak desa sebesar Rp 17,9 juta. Sedangkan tunggakan PDAM sebasar Rp 40 juta masih mau dimusyawarakan pihak desa.

“Peristiwa yang terjadi di Rusunawa Sendangbiru pihak Kepala Desa Tambakrejo tidak pernah melaporkan apapun kepada kami baik secara tertulis maupun lisan. Saya menduga Rusunawa tersebut disewakan secara ilegal bila tidak difungsikan sebagai mana mestinya,” kata Evi.

Evi menyarankan, kepala desa yang merupakan salah satu koordinator di penginapan tersebut harus tahu sekaligus mengusut di internal desanya. Jika terbukti perangkatnya tidak menjalankan tugas sesuai prosedur maka selaku kades harus memberikan sanksi tegas.

Baca Juga :

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

6 April 2024
UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

27 Maret 2024

Perdana, UMM Kukuhkan Gelar Guru Besar Anumerta

10 Maret 2024

Sekum PP Muhamaddiyah Serukan Bermuhammadiyah dengan Kepedulian Sosial

9 Maret 2024
Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

2 Maret 2024
Load More

Ia juga menyoroti terkait pembayaran tunggakan listrik oleh pihak desa, menurut dia, jika dianggarkan melalui PAD harus melalui musyawarah. Meski PAD tersebut merupakan wewenang kades, akan tetapi harus melalui persetujuan perangkat desa. Seperti PDAM yang menunggak hingga 1 tahun mencapai Rp 40 juta.

“Kalau PAD tersebut dipinjamkan untuk Rusunawa, siapa yang akan mengembalikan, yang namanya hutang itu ada batas waktunya. Apalagi pihak pengelola telah menyatakan rugi, maka resikonya uang desa itu tidak akan kembali. Terus siapa yang akan mengembalikan pinjaman tersebut? Harusnya pakai saja uang pribadi (kades), apalagi uang desa (DD dan ADD),” ujarnya, Jumat (13/12/2019)

Sebagai kades, kata dia, tidak bisa membuat keputusan sepihak (sendiri) terkait apapun yang menyangkut keuangan desa. Jika tidak dikembalikan, apakah kades dan perangkatnya mau jika gajinya di potong untuk mengembalikan uang desa yang telah dipinjamkan tersebut.

“Lembaga ini milik siapa, badan hukumnya dan susunan kelompoknya seperti apa?,” papar Evi.

Terpisah, Kabid Humas Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Wahyu, membantah terkait tunggakan PDAM sebesar Rp 40 juta. Dia mengaku jika penginapan Rusunawa Sendangbiru tersebut bukan pelanggan dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Kanjuruhan.

“Saya tidak tahu. Pastinya penginapan Rusunawa Sendangbiru bukan pelanggan kami,” pungkasnya.

Reporter : So/Bas
Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post

Bupati Malang Lantik 649 Pejabat Fungsional

Diskusi Publik, Bergerak Bersama Wujudkan Kota Malang Bebas Korupsi

Diskusi Publik, Bergerak Bersama Wujudkan Kota Malang Bebas Korupsi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin