KOTA MALANG, Malangpagi.com
Hartatik, S.E. selaku anggota DPRD Kota Malang dari komisi A Fraksi PKB melaksanakan reses tahap 1. Bertempat di RM Pak Maning, jalan Laksda Adi Sucipto No 195, Kota Malang, Jumat (20/12/2019) malam.
Hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang dari partai PKB hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, wakil ketua DPRD Kota Malang Abdurahman, Arief Wahyudi dari komisi B, Fathol Arifin dari komisi C, Abdul Wahid dari komisi D, Ahmad Farih Sulaiman dari komisi D, para jajaran pengurus PKB, Akademisi, komunitas serta tokoh masyarakat.
Dalam reses yang digelar kali ini yang menarik adalah kaitannya dengan tokoh modern. Telah kita ketahui bersama bahwa Pemkot Malang sedang gencar melakukan revitalisasi pasar rakyat di Kota Malang. Oleh sebab itu masyarakat menanyakan kelanjutan proses revitalisasi itu dalam reses kali ini.
Muslick selaku komunitas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia mengatakan, sampai detik ini masih banyak kita jumpai pasar modern yang letaknya dekat dengan pasar tradisional. Karena menurut perda jarak antara pasar tradisional dan modern harus 500 m. Tapi kenyataannya pasar modern yang jarak nya 100 m dari pasar tradisional masih beroperasional. Hingga detik ini belum tersentuh legislatif dan eksekutif.
“Untuk itu harapannya kami berharap sambil menunggu setelah reses ini, bagaimana tanggapan dari pihak legislatif maupun eksekutif. Karena perlu kita ketahui bersama pasar tradisional merupakan berkumpulnya produk-produk tebaik dari para pedagang, peternak, petani, nelayan dan butuh perhatian lebih serius dari pemerintah,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Hartatik, S.E. mengatakan, ini merupakan perda baru yang dilaksanakan dan terkait sosialisasi berjalan kedepannya. Karena perda ini sudah resmi, jika ada penyimpangan perda akan dilakukan tindakan tegas dilapangan oleh Satpol PP.
“Dengan adanya toko modern harapan kami juga tidak mematikan usaha-usaha kecil. Memang pemerintah kota sudah melakukan langkah-langkah tegas. Yakni dengan mencabut izin perpanjangan toko modern yang masa izinnya habis. Meski demikian terkait perizinan toko modern ada kebijakan sendiri dari pemerintah pusat,” terangnya.
Terbitnya PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik serta penghapusan izin gangguan atau HO membuat toko modern semakin membludak. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi agar tidak bertentangan dan bertabrakan dengan pemerintah pusat. Perlu diketahui terkait penindakan pelanggaran perda bukan tugas legislatif. Tapi legislatif punya kekuatan menekan eksekutif untuk melakukan upaya penindakan ketika adanya penyimpangan perda.
Reporter : Doni
Editor : Ana