Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

ZA Pembubuh Begal di Jatuhi Pembinaan Satu Tahun

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kabupaten Malang, MP – Sidang lanjutan pelajar pembunuh begal asal Gondanglegi Kabupaten Malang ZA kembali di gelar, Selasa (21/1/2020) sore.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ZA ini, sebenarnya di jadwalkan pada pukul 9.00 pagi wib. Akan tetapi, sidang tersebut baru di mulai pada pukul 15.00 sore.

Kepada wartawan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama
menyampaikan, penundaan sidang ini kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Sementara, pihaknya hanya menyiapkan jadwal dan menyediakan tempatnya saja.

“Kami hanya memfasilitasi tempat yang di minta Kejaksaan yaitu ruang tirta atau ruang sidang anak, karena sidang ZA ini masuk kategori anak di bawah umur dan sidang ini akan di gelar tertutup”, terang Yoedi.

Sementara, kuasa hukum ZA Bhakti Reza menyampaikan, “sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa ZA atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :

Jurnalis Senior yang Menjadi Advokat, Ryan Ariyanto Setiawan Tutup Usia

Jurnalis Senior yang Menjadi Advokat, Ryan Ariyanto Setiawan Tutup Usia

17 Juni 2026
Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

15 Juni 2026
Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
Load More

Bhakti mengatakan, sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Dalam amar tuntutan saat persidangan, JPU menuntut ZA dengan dijatuhi pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak Kabupaten Malang selama 1 tahun lamanya, kata Bhakti

Hal ini, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, bahwa ZA dinyatakan terbukti dan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

Ia juga menyampaikan, dalam sidang tersebut, disertakan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Vario, satu buah senter, sandal jepit swallow, pisau dapur 30 cm, satu jaket warna hitam, satu celana jeans 3/4 warna biru dan satu sarung hitam.

Dengan demikian, menanggapi tuntutan JPU ini, pihak kuasa hukum ZA akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1/2020) besok. Soal isi pledoi tersebut, ia belum bisa menjelaskan, “maaf untuk sementara saya belum bisa menjelaskan”, ujarnya mengakhiri.

Sekedar informasi, sidang ZA ini akan di lakukan secara maraton yakni, Rabu (22/1) sidang dengan agenda pembelaan dan Kamis (23/1) akan dilanjutkan dengan sidang putusan dati terdakwa ZA.


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Polres Sampang Ungkap Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Polres Sampang Ungkap Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Achmad Yunus Bersama PPP Siap Membangun Sumenep

Achmad Yunus Bersama PPP Siap Membangun Sumenep

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin