
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Satnarkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus Narkoba beserta enam tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, pihaknya bersungguh-sungguh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang, hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba sekaligus menangkap enam tersangka dan mengamankan barang buktinya.
“Enam tersangka mekakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Kecamatan Banyuates, Camplong, Sampang dan Torjun,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (21/01/2020).
Untuk tersangka TM (35) berasal dari Dusun Gundel Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang awalnya tertangkap kasus pencurian kendaraan bermotor saja, kini hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada kasus narkoba.
“Pada saat penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti yang diduga sabu sabu seberat 1,41 gram dan TM (35) merupakan penjahat kambuhan (residivis) yang keluar masuk penjara,” paparnya.
Selain TM, tersangka lain yang diamankan yakni SM dan IH warga Torjun, SP asal Banyuates, RF dari Omben, SB dan TM warga asal Kota Sampang.
“Untuk kasus narkoba pasal yang kami terapkan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, untuk TM (35) kita lapis dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor : Ana