Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

ZA Pembunuh Begal Dituntut Pembinaan Satu Tahun

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Bhakti Reza Kuasa Hukum dari ZA saat menjelaskan kepada awak media (Foto: Asral / malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Sidang lanjutan pelajar pembunuh begal asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA kembali di gelar, Selasa (21/01/2020) sore.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ZA ini, sebenarnya dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB pagi. Akan tetapi, sidang tersebut baru di mulai pada pukul 15.00 WIB sore.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, penundaan sidang ini kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen. Sementara, pihaknya hanya menyiapkan jadwal dan menyediakan tempatnya saja.

“Kami hanya memfasilitasi tempat yang di minta Kejaksaan yaitu ruang tirta atau ruang sidang anak, karena sidang ZA ini masuk kategori anak di bawah umur dan sidang ini akan di gelar tertutup,” terang Yoedi kepada awak media.

Baca Juga :

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

31 Januari 2026
4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

31 Januari 2026
31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

30 Januari 2026
Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

30 Januari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

29 Januari 2026
Load More

Sementara, kuasa hukum ZA Bhakti Reza menyampaikan, sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa ZA atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan,” ujarnya.

Saat persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama satu tahun lamanya, kata Bhakti

Sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, bahwa ZA dinyatakan terbukti dan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tuturnya.

Dalam sidang tersebut, disertakan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Vario, satu buah senter, sandal jepit swallow, pisau dapur 30 cm, satu jaket warna hitam, satu celana jeans 3/4 warna biru dan satu sarung hitam, paparnya.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak kuasa hukum ZA akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1/2020). Soal isi pledoi tersebut, ia belum bisa menjelaskan,

“Maaf untuk sementara saya belum bisa menjelaskan isi pledoi,” pungkasnya.

Sidang ZA akan dilakukan secara maraton yakni, Rabu (22/1) sidang dengan agenda pembelaan dan Kamis (23/1) dan dilanjutkan dengan sidang putusan daii terdakwa ZA.

Reporter : Asral

Editor : Siana


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Detasemen Matra 2 Paskhas TNI AU Serahkan Simbolis Kunci RTLH

Detasemen Matra 2 Paskhas TNI AU Serahkan Simbolis Kunci RTLH

Pemkab Pamekasan Meraih Penghargaan Level 3 BPKP

Pemkab Pamekasan Meraih Penghargaan Level 3 BPKP

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin