
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Sidang lanjutan pelajar pembunuh begal asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA kembali di gelar, Selasa (21/01/2020) sore.
Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ZA ini, sebenarnya dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB pagi. Akan tetapi, sidang tersebut baru di mulai pada pukul 15.00 WIB sore.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, penundaan sidang ini kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen. Sementara, pihaknya hanya menyiapkan jadwal dan menyediakan tempatnya saja.
“Kami hanya memfasilitasi tempat yang di minta Kejaksaan yaitu ruang tirta atau ruang sidang anak, karena sidang ZA ini masuk kategori anak di bawah umur dan sidang ini akan di gelar tertutup,” terang Yoedi kepada awak media.
Sementara, kuasa hukum ZA Bhakti Reza menyampaikan, sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa ZA atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan,” ujarnya.
Saat persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama satu tahun lamanya, kata Bhakti
Sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, bahwa ZA dinyatakan terbukti dan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tuturnya.
Dalam sidang tersebut, disertakan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Vario, satu buah senter, sandal jepit swallow, pisau dapur 30 cm, satu jaket warna hitam, satu celana jeans 3/4 warna biru dan satu sarung hitam, paparnya.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak kuasa hukum ZA akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1/2020). Soal isi pledoi tersebut, ia belum bisa menjelaskan,
“Maaf untuk sementara saya belum bisa menjelaskan isi pledoi,” pungkasnya.
Sidang ZA akan dilakukan secara maraton yakni, Rabu (22/1) sidang dengan agenda pembelaan dan Kamis (23/1) dan dilanjutkan dengan sidang putusan daii terdakwa ZA.
Reporter : Asral
Editor : Siana