Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

ZA Pembunuh Begal Dituntut Pembinaan Satu Tahun

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Bhakti Reza Kuasa Hukum dari ZA saat menjelaskan kepada awak media (Foto: Asral / malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Sidang lanjutan pelajar pembunuh begal asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA kembali di gelar, Selasa (21/01/2020) sore.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ZA ini, sebenarnya dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB pagi. Akan tetapi, sidang tersebut baru di mulai pada pukul 15.00 WIB sore.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, penundaan sidang ini kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen. Sementara, pihaknya hanya menyiapkan jadwal dan menyediakan tempatnya saja.

“Kami hanya memfasilitasi tempat yang di minta Kejaksaan yaitu ruang tirta atau ruang sidang anak, karena sidang ZA ini masuk kategori anak di bawah umur dan sidang ini akan di gelar tertutup,” terang Yoedi kepada awak media.

Baca Juga :

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025
Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025
Kombes Pol Budi Hermanto, Sosok di Balik Julukan Bapak Disabilitas Malang Raya

Kombes Pol Budi Hermanto, Sosok di Balik Julukan Bapak Disabilitas Malang Raya

12 November 2025
Jelang Penilaian Tahap Akhir, DLH Kota Malang Optimis Raih Kembali Penghargaan Adipura 2025

Jelang Penilaian Tahap Akhir, DLH Kota Malang Optimis Raih Kembali Penghargaan Adipura 2025

12 November 2025
Bus Sekolah Kurang Perawatan, Disdikbud Kota Malang Janji Akan Benahi di 2026

Bus Sekolah Kurang Perawatan, Disdikbud Kota Malang Janji Akan Benahi di 2026

12 November 2025
Load More

Sementara, kuasa hukum ZA Bhakti Reza menyampaikan, sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa ZA atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan,” ujarnya.

Saat persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama satu tahun lamanya, kata Bhakti

Sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, bahwa ZA dinyatakan terbukti dan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tuturnya.

Dalam sidang tersebut, disertakan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Vario, satu buah senter, sandal jepit swallow, pisau dapur 30 cm, satu jaket warna hitam, satu celana jeans 3/4 warna biru dan satu sarung hitam, paparnya.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak kuasa hukum ZA akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1/2020). Soal isi pledoi tersebut, ia belum bisa menjelaskan,

“Maaf untuk sementara saya belum bisa menjelaskan isi pledoi,” pungkasnya.

Sidang ZA akan dilakukan secara maraton yakni, Rabu (22/1) sidang dengan agenda pembelaan dan Kamis (23/1) dan dilanjutkan dengan sidang putusan daii terdakwa ZA.

Reporter : Asral

Editor : Siana


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Kombes Pol Budi Hermanto, Sosok di Balik Julukan Bapak Disabilitas Malang Raya

Kombes Pol Budi Hermanto, Sosok di Balik Julukan Bapak Disabilitas Malang Raya

12 November 2025

...

Jelang Penilaian Tahap Akhir, DLH Kota Malang Optimis Raih Kembali Penghargaan Adipura 2025

Jelang Penilaian Tahap Akhir, DLH Kota Malang Optimis Raih Kembali Penghargaan Adipura 2025

12 November 2025

...

Bus Sekolah Kurang Perawatan, Disdikbud Kota Malang Janji Akan Benahi di 2026

Bus Sekolah Kurang Perawatan, Disdikbud Kota Malang Janji Akan Benahi di 2026

12 November 2025

...

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

11 November 2025

...

Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

11 November 2025

...

Load More
Next Post
Detasemen Matra 2 Paskhas TNI AU Serahkan Simbolis Kunci RTLH

Detasemen Matra 2 Paskhas TNI AU Serahkan Simbolis Kunci RTLH

Pemkab Pamekasan Meraih Penghargaan Level 3 BPKP

Pemkab Pamekasan Meraih Penghargaan Level 3 BPKP

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin