Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Apakah, Perkara 1 Persen Sudah Termasuk Dalam Putusan 2 Tahun Anton

by Darsono
11 Agustus 2018
in Global
Bagikan Berita

Harvad Kurniawan R, SH

KOTA MALANG – malangpagi.com

Terkait putusan Wali Kota Malang (nonaktif) Moch. Anton dengan vonis dua tahun penjara, dicabut hak politiknya serta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan empat bulan.

Salah seorang praktisi hukum, Harvad Kurniawan R, SH mengatakan tentang Abah Anton yang di putus dengan vonis dua tahun, sangat menguntungkan karena itu sesuai target dari tuntutan tiga tahun.

“Putusan dengan vonis dua tahun bagi saya itu sangat menguntungkan Abah Anton, itu sesuai target dari tuntutan tiga tahun. Dan, Abah Anton di putus dua tahun,” ucap Harvad saat ditemui Malangpagi di rumahnya, Jumat (10/8/2018).

Dalam persidangan Abah Anton dan Penasehat hukumnya bisa menghilangkan dan membuktikan, bahwasannya yang selama ini di tuduhkan jaksa bahwa Abah Anton sebagai intelektual dader (merancang dan merencanakan tindak pidana ini) tidak terbukti.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

“Fakta di persidangan Abah Anton, bisa membuktikan bahwa ia bukan orang yang merencanakan tidak pidana tersebut,” tambahnya.

Dijelaskan juga, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, bagi saya tidak terlalu berimbas dan di risaukan. Karena pada dasarnya pencabutan hak politik yang berada di UU (pencabutan hak-hak tertentu) tidak bisa di cabut seumur hidup kecuali seorang narapidana di vonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Yang perlu di risaukan Abah Anton adalah, aturan KPU terkait mantan narapidana koruptor,” terang Harvad.

Dengan aturan KPU yang masih terus bertahan, meskipun sampai pencabutan hak politiknya selesai. Maka abah tidak akan dapat mencalonkan dirinya lagi baik di legislatif atau eksekutif.

“Tapi saya harap, selaku salah satu tokoh di Kota Malang mungkin Abah Anton bisa menjadi tokoh baik di internal partai dan masyarakat kelak,” lanjutnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah putusan Abah Anton dua tahun ini sudah meliputi perkara uang persen APBD, ataukah Abah Anton akan menjalani sidang lagi dengan perkara lain yang berdiri sendiri.

 

 

Reporter : Tikno
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: Anton
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Sutiaji Bersama Istri Ikuti Jalan Sehat HUT RSIA Melati Husada ke-20

Sutiaji Bersama Istri Ikuti Jalan Sehat HUT RSIA Melati Husada ke-20

Napak Tilas Ribuan Aremania, Birukan Malang

Napak Tilas Ribuan Aremania, Birukan Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin