![](http://malangpagi.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180811-WA0007-224x300.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Terkait putusan Wali Kota Malang (nonaktif) Moch. Anton dengan vonis dua tahun penjara, dicabut hak politiknya serta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan empat bulan.
Salah seorang praktisi hukum, Harvad Kurniawan R, SH mengatakan tentang Abah Anton yang di putus dengan vonis dua tahun, sangat menguntungkan karena itu sesuai target dari tuntutan tiga tahun.
“Putusan dengan vonis dua tahun bagi saya itu sangat menguntungkan Abah Anton, itu sesuai target dari tuntutan tiga tahun. Dan, Abah Anton di putus dua tahun,” ucap Harvad saat ditemui Malangpagi di rumahnya, Jumat (10/8/2018).
Dalam persidangan Abah Anton dan Penasehat hukumnya bisa menghilangkan dan membuktikan, bahwasannya yang selama ini di tuduhkan jaksa bahwa Abah Anton sebagai intelektual dader (merancang dan merencanakan tindak pidana ini) tidak terbukti.
“Fakta di persidangan Abah Anton, bisa membuktikan bahwa ia bukan orang yang merencanakan tidak pidana tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan juga, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, bagi saya tidak terlalu berimbas dan di risaukan. Karena pada dasarnya pencabutan hak politik yang berada di UU (pencabutan hak-hak tertentu) tidak bisa di cabut seumur hidup kecuali seorang narapidana di vonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Yang perlu di risaukan Abah Anton adalah, aturan KPU terkait mantan narapidana koruptor,” terang Harvad.
Dengan aturan KPU yang masih terus bertahan, meskipun sampai pencabutan hak politiknya selesai. Maka abah tidak akan dapat mencalonkan dirinya lagi baik di legislatif atau eksekutif.
“Tapi saya harap, selaku salah satu tokoh di Kota Malang mungkin Abah Anton bisa menjadi tokoh baik di internal partai dan masyarakat kelak,” lanjutnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah putusan Abah Anton dua tahun ini sudah meliputi perkara uang persen APBD, ataukah Abah Anton akan menjalani sidang lagi dengan perkara lain yang berdiri sendiri.
Reporter : Tikno
Editor : Putut