
KOTA MALANG – malangpagi.com.
Komentar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, di salah satu postingan Facebook akun Laksamana Comrader Caping tertanggal 3 November 2020, disesalkan banyak pihak. Termasuk pemilik akun Laksamana Comraider Caping itu sendiri, Safril Marfadi.
Safril alias Caping selain menyatakan prihatin, dirinya juga menyesalkan komentar pihak akun Dishub Kota Malang tersebut. Ia mengaku merasa terancam, baik secara fisik maupun psikis.
Berikut komentar akun Dishub Kota Malang di salah satu postingan Facebook akun Laksamana Comrader Caping…
“Aplikasi RTTIC itu adalah aplikasi lama yg dibuat pada tahun 2016. Walikota kala itu H. Moh Anton dan Kadishub tahun 2015-2016 adalah Bpk Handi Priyanto. Selanjutnya Kadishub tahun 2016-2019 adalah Bpk Kusnadi. Bpk Handi kembali menjadi Kadishub tahun 2019 hingga saat ini.
Aplikasi tersebut statusnya inactive tidak bisa diakses karena tidak diperpanjang oleh Dishub di playstore sejak tahun 2017, dan sejak saat itu sampai detik ini Dishub Kota Malang tidak punya aplikasi RTTIC.
Silahkan di cek di playstore dgn mengetik : RTTIC…. aplikasi itu tidak mungkin ada dlm playstore, kecuali bila dulu pada tahun 2016 anda pernah install aplikasi RTTIC di HP dan belum di uninstall tentu masih ada di hpnya, tetapi aplikasi dlm hp tersebut tidak akan bisa dibuka.
CCTV yang anda tampilkan dalam posting juga bukan milik Dishub, karena CCTV Dishub ada di simpang-simpang jalan untuk pemantauan arus lalu lintas, tidak mungkin di dalam gang.
Posting ini telah kami screenshot. Bila tidak dihapus dan meminta maap secara terbuka, kami akan melaporkan anda ke pihak berwajib karena telah menyebarkan berita HOAX sesuai dengan UU ITE.”
Di akhir komentar, pihak Dishub melampirkan gambar tangkapan layar dashboard aplikasi RTTIC Kota Malang yang dalam keadaan inactive.
Menanggapi komentar dari akun Dishub Kota Malang tersebut, Caping merasa tuduhan itu salah alamat.
“Karena pertama, postingan itu ditulis di wall pribadi. Kedua, postingan di akun Facebook yang kami buat tidak ada kata-kata yang menyebutkan CCTV RTTIC. Menurut kami, akun Dishub Kota Malang telah meneror demokrasi dan membatasi aspirasi,” ujar Caping kepada Malang Pagi, Sabtu (7/11/2020).
“Substansi masalahnya bukan di persoalan nilai pagu yang direncanakan untuk dianggarkan tahun 2020. Akan tetapi statement akun Dishub Kota Malang, bahwa proyek RTTIC sudah dinonaktifkan sejak 2017 dan tidak diperpanjang. Tetapi dimasukkan lagi pada beban APBD 2020. Terlepas proyek dihentikan sementara karena refocusing Covid-19. Setidaknya, secara faktua, RTTIC itu ada,” imbuh pria yang juga aktivis buruh itu.
Menyikapi polemik ini, Caping berniat menempuh jalur hukum. Sehingga persoalan yang melibatkan akun Dishub Kota Malang dapat diusut tuntas. Karena menurutnya, tindakan tersebut bisa mengotori nama instansi Dishub itu sendiri.
Kita tunggu kelanjutannya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan