KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melakukan pembongkaran tiga bedak (toko) yang berada di Pasar Seni Bareng, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat pagi (18/12/2020).
Drs. Wahyu Setianto, MM selaku Kepala Diskopindag Kota Malang menjelaskan, tindakan pembongkaran ini merupakan bentuk penataan ulang. Selain itu, menurut pengamatannya pemilik bedak jarang buka dan tidak membayar retribusi. Sedangkan di tahun 2021, target retribusi cukup tinggi, yaitu mencapai Rp7 Miliar.
“Pembongkaran ini sifatnya penataan. Tidak kita usir. Prinsipnya sesuai aturan. Pedagang yang tidak buka dalam beberapa hari dan tidak ada retribusi, maka akan dieksekusi. Pedagang hanya menempati aset daerah ini, tidak dipungut macam-macam. Karena di Perda tidak ada. Namun retribusi harus rutin dibayarkan,” ujar Wahyu kepada Malang Pagi.
Nantinya, pemilik bedak yang dibongkar akan mendapatkan tempat baru, yang dibangun dengan swadaya pemilik bedak itu sendiri. Untuk pembenahan ke depannya akan dibantu dengan APBD 2021.
Di kesempatan yang sama, Eddy Indra Putra selaku Ketua Paguyuban Pasar Seni Bareng Lantai 3 menerangkan, bahwa selama ini pemilik bedak yang dibongkar sudah membayar retribusi, mulai berdirinya bedak sampai sekarang.
“Terkait buka tidaknya bedak, kami menyesuaikan anjuran pemerintah selama situasi pandemi Covid-19. Dampak Covid-19 sangat kami rasakan, terutama pemilik bedak yang bergerak di bidang seni dan budaya,” ujarnya
Namun, tindakan pembongkaran tiga bedak ini oleh Diskopindag ini terasa janggal. Karena yang dibongkar pada saat itu hanya 2 bedak, yakni bedak Pusat Informasi dan satu bedak ditempati user bernama Imron. Sedangkan, satu bedak yang belum dibongkar adalah milik Dinas Sosial, yang selama ini tidak pernah dipakai dan ditempati oleh salah satu user.
Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Menurutnya, Dinas Sosial mendukung dilakukannya penataan. Diskopindag juga akan menyediakan tempat baru untuk Dinas Sosial apa bila diperlukan.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan