
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sebanyak 100 aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengikuti kegiatan seminar Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Tahun 2021.
Kegiatan yang dihelat selama dua hari itu, 26-27 Februari 2021, bertempat di Shanaya Resort Malang, Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST MT, kegiatan ini diselenggarakan terkait diundangkannya 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja beberapa hari lalu. Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak ingin tertinggal dalam melaksanakan amanat UU Cipta Kerja tersebut.
“Karena tidak mau terlambat maupun tertinggal melaksanakan amanat UU Cipta Kerja, seluruh ASN Disnaker-PMPTSP dikarantina di sini selama dua hari, agar dapat menyerap aturan penerapan UU Cipta Kerja,” ujarnya kepada Malang Pagi, Jumat (26/2/2021).
Erik mengatakan, dalam dua hari ini pihaknya akan mempelajari semua materi yang disajikan secara maksimal. Kemudian apa saja yang harus ditindaklanjuti, akan dieksekusi secepatnya.
“Mulai dari Perda, Perwal, sampai SOP keseharian nantinya akan diperbaharui pasca bimtek karantina selama dua hari ini. Ada 10 materi terkait materi pelaksanaan UU Cipta Kerja. Utamanya menyangkut pelayanan perizinan berusaha,” papar Erik.
Saat ditanya apakah dalam rentang waktu yang singkat mampu menyerap materi yang disampaikan, Erik menjelaskan, setidaknya peserta mendapatkan filosofinya yang nantinya secara mandiri bisa dikembangkan.
“Tidak kalah pentingnya, peserta bisa langsung praktik program baru aplikasi pelayanan perizinan online single submission (OSS). Narasumbernya kami hadirkan langsung dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” jelasnya.
Erik berharap, melalui pendidikan dan pelatihan ini dapat menghadirkan kemudahan pelaksanaan berusaha di Kota Malang. Sehingga nilai Investasi semakin meningkat.
“Nilai investisasi itu artinya pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha semakin meningkat. Banyak orang berusaha, maka roda perekonomian bergulir dan terjadi penyerapan tenaga kerja yang maksimal,” tandasnya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan