KOTA MALANG – malangkota.com
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur negara serta pengelolaan pemerintah yang baik, maka diperlukan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur, yang dirancang sebagai penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Sedangkan pengertian SAKIP berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, adalah instrumen pertanggungjawaban yang pada pokoknya terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme penilaian dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu, untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi serta misi organisasi.
SAKIP diimplementasikan secara mandiri oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan pemantauan kinerja serta melaporkannya kepada Pemerintah Daerah. Sehingga Walikota dan Wakil Walikota akan mengetahui seberapa jauh tingkat akuntabilitas dan capaian kinerja OPD, agar sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan.
Begitupun Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Daerah menyiapkan Laporan Kinerja Gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari OPD, yang selanjutnya menyampaikannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), untuk dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja, khususnya pelayanan publik secara berkelanjutan.
Hal menggembirakan terjadi setelah evaluasi yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB pada 2020 lalu, Kota Malang berhasil mendapat predikat A. Sepanjang sejarah, prestasi gemilang ini baru diraih di masa kepemimpinan Walikota Sutiaji dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko.
Prestasi tersebut diumumkan pada ajang SAKIP RB Award 2020 oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumulo pada 22 April 2021 lalu. Karena masih dalam situasi pandemi, ajang bergengsi tingkat nasional ini dilakukan secara virtual.
Patut berbangga karena Kota Malang menjadi salah satu dari 11 Kabupaten/Kota yang berhasil meraih nilai A dari total 508 Kabupaten/Kota yang dievaluasi.
Penghargaan ini adalah buah kerja keras, inovasi, dan peningkatan kinerja yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, meliputi :
- Perampingan birokrasi dengan pendekatan pendekatan Rightsizing dari 34 Perangkat Daerah menjadi 28 Perangkat Daerah;
- Pengurangan kegiatan yang tidak selaras dengan pencapaian kinerja;
- Lelang Kinerja bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah;
- Efisiensi tunjangan jabatan struktural yang bermuara pada meningkatnya belanja langsung untuk masyarakat;
- Kepatuhan menindaklanjuti seluruh catatan evaluator dari Kemen PAN RB;
- Penyempurnaan implementasi sistem informasi yang digunakan sejak fase perencanaan hingga pengawasan;
- Perbaikan manajemen kinerja melalui sistem reward dan punishment;
- Respons terhadap situasi luar biasa yang ditimbulkan pandemi;
- Inovasi Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas) yang meraih Top SINOVIK Nasional 2020.
Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Malang, diperoleh data tren nilai dan predikat SAKIP untuk lima tahun terakhir.
- 2016, nilai 70,95 dengan predikat BB.
- 2017, nilai 70,96 dengan predikat BB.
- 2018, nilai 70,11 dengan predikat BB.
- 2019, nilai 75 dengan predikat BB.
- 2020, nilai 80,05 dengan predikat A atau memuaskan.
Menyikapi raihan prestasi yang diperoleh, Walikota Malang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak. “Prestasi ini merupakan buah dari perbaikan yang dilakukan secara berkesinambungan, dan terpenting golnya adalah kepuasan masyarakat,” ujar Sutiaji.
Ia menambahkan, bahwa penghargaan yang diperoleh menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah, untuk semakin cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Hariani
Editor : MA Setiawan