
KOTA MALANG – malangpagi.com
Korban Mia Trisanti (38) dan saksi Nikita dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh bos restoran mewah dan karaoke yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, kembali diperiksa polisi untuk kedua kalinya.
Jika sebelumnya pemeriksaan terhadap korban dilaksanakan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, di mana korban masih terbaring lemah menjalani perawatan, kali ini pihak Satreskrim mengajukan sejumlah pertanyaan di Kantor Polresta Malang Kota, Kamis (24/6/2021).
Bertempat di Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, pemeriksaan berlangsung selama 3 jam, yakni pukul 17.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB.
“Pemeriksaan hari ini kepada korban dan saksi fakta, serta ada penambahan pemeriksaan di barang-barang yang dirampas. Milik korban apa saja, dan kepunyaan saksi apa saja,” ungkap koordinator tim kuasa hukum korban, Leo Permana.
Lebih lanjut Ia mengatakan, kondisi korban sudah membaik tapi masih perlu melakukan kontrol, dan saat dilakukan pemeriksaan masih sering mual. Meskipun begitu, pemeriksaan hari itu berjalan lancar. terdapat 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Menurut Leo, pemeriksaan kali ini untuk mempelajari lebih dalam kemungkinan ada korban lainnya. “Untuk sementara korban lainnya ada. Seperti yang telah dikabarkan teman-teman media, yakni inisial C dan R,” imbuhnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini mendapat dukungan dari semua pihak. Di antaranya Pemerintah Kota Malang, pihak kepolisian, organisasi massa, akademisi, komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.
Kasus ini menuai kegeraman masyarakat luas. Pasalnya terduga pelaku mengaku kebal hukum dan tidak takut jika perbuatannya dilaporkan ke polisi.
Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum korban mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, serta mengajak semua elemen untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat berharap pemeriksaan dapat segera tuntas dan korban mendapat keadilan. Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha. Bagaimanapun juga, apabila ada pekerja yang bersalah, pengusaha tidak boleh bertindak main hakim sendiri dan menggunakan kekerasan,” jelas Leo.
“Begitu pula bagi pekerja. Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran. Karena negara kita adalah negara hukum. Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” imbuhnya.
Reporter : Tim MP
Editor : MA Setiawan