KOTA MALANG – malangpagi.com
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang yang seharusnya digelar pada Selasa (29/6/2021) pukul 16.00 WIB dilakukan perubahan. Jadwal rapat dimajukan menjadi pukul 13.00 WIB dengan tempat terpisah. Yaitu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang lantai 3, Ruang Komisi DPRD Kota Malang lantai 2, Ruang Sidang Balaikota, dan Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informasi.
Berbeda dari sebelumnya, rapat kali ini dilaksanakan melaui video conference. Perubahan tersebut berdasarkan surat DPRD Kota Malang Nomor 005/274/35.73.200/2021, tertanggal 28 Juni 2021.
Rapat sengaja digelar secara daring, setelah melihat tren Covid-19 di Kota Malang mengalami kenaikan signifikan. Selain itu, cara tersebut juga bisa mencegah kerumunan.
Meskipun dihelat secara terpisah, namun rapat tetap diikuti oleh Walikota dan Wakil Walikota Malang, Sekretaris Daerah, Ketua Fraksi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Inspektur, Staf Ahli, Organisasi Perangkat Daerah, dan seluruh Camat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada Selasa (29/6/2020), mengusung agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020
Membuka rapat, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala memaparkan, “”Dari realisasi pembiayaan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar 567 Miliar 887 juta 71 ribu 245 rupiah 26 sen, yang terdiri dari kas umum, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Bantuan Operasional Nasional,” ujar politisi Golongan Karya itu.
“Dari seluruh rangkaian pelaksanaan APBD, maka Banggar akan melakukan evaluasi. Bahwa Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020 secara materi telah memenuhi. Dalam rangka Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu adanya pengoptimalan dan dilakukan kajian secara aplikatif untuk meningkatkan pendapatan. Namun Peraturan Walikota masih belum ditetapkan,” lanjutnya.
Selain itu, penyerahan Prasana Sarana Utilitas Umum (PSU) juga masih terkendala. Sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan aset yang seharusnya milik Pemerintah Kota Malang. Untuk itu Pemerintah Kota Malang perlu merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasana, Sarana dan Utilitas Umum.
Rahman juga mengatakan, dalam upaya mendorong laju pertumbuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharapakan seluruh BUMD memiliki prospek yang baik dalam perannya meningkatkan PAD.
Perlu adanya peranan Pemerintah Daerah, yaitu membuka peluang bagi BUMD untuk mengembangkan skala usahanya, yaitu dengan menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan usaha BUMD tersebut. Misalkan dengan mengurangi campur tangan Pemerintah Daerah pada manajemen BUMD, mengamankan aset BUMD, dan melakukan kerja sama dengan pihak swasta, baik dalam bidang permodalan maupun manajemen. Sehingga efektivitas dan efisiensi usaha yang biasa dilakukan oleh pihak swasta dilaksanakan pula oleh BUMD.
Badan legislatif juga menyoroti realisasi Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2020 yang mengalami penurunan dibanding 2019. “Realisasi DID tahun 2019 sebesar Rp73. 871.000. Namun di tahun 2020, penerimaan sebesar Rp73.440.909,” jelas Rahman.
Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan DID, maka Dewan mengingatkan Pemerintah Daerah untuk terus berkomitmen dan berupaya melaksanakan 6 dimensi sebagai pengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparasi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” pungkasnya. (Har/MAS)