
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Malang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahap IV, yang dilaksanakan secara daring mulai 2 Oktober hingga 31 Oktober 2021 di Kantor DPC PERADI RBA Kota Malang, Kompleks Perkantoran Perum Bulan Terang Utama Blok KR-34, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ketua Pelaksana PKPA Kota Malang, Anisatul Istiqomah Fadilah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan gerbang awal pendidikan advokat.
“PKPA merupakan gerbang awal pendidikan advokat, ketika seseorang akan memilih profesi ini setelah menyandang gelar Sarjana Hukum. Usai PKPA, maka harus mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat). Setelah lulus UPA dilanjutkan magang selama dua tahun berturut-turut, baru dapat melakukan sumpah jabatan,” jelas Anisatul kepada Malang Pagi, Minggu (31/10/2021).
Ia menyampaikan, PKPA DPC PERADI RBA Kota Malang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Yakni pada 2017, 2018, 2019, dan 2021. Khusus tahun ini, untuk pertama kalinya PKPA digelar secara online.
“Baru kali ini dilakukan secara online, tentunya menemui banyak kendala. Alhamdulillah, kami dapat mengatasi masalah yang ada,” ungkap Anisatul.
Kendala yang dihadapi, tutur Anisatul, antara lain karena pihaknya masih buta dalam pembelajaran secara online. Termasuk bagaimana pelaksanaan zoom meeting secara penuh serta kendala jaringan internet yang terjadi.
Dirinya membeberkan, meskipun kegiatan ini sudah jamak diselenggarakan organisasi di bidang hukum, namun PKPA yang diadakan PERADI RBA Kota Malang memiliki ciri khas tersendiri.
“Lulusan PKPA PERADI RBA Kota Malang memiliki keunggulan. Yaitu kami mencetak advokat yang andal. Dalam arti tahan banting terhadap dinamika yang ada,” urainya.

Selain itu, Anisatul menyebut ciri khas lainnya adalah lulusan yang dihasilkan memiliki pengetahuan luas dan tanggap terhadap perubahan undang-undang. “Ibarat kata, dalam menjalankan tugas kami tidak lempeng-lempeng saja. Namun kami memiliki solusi terbaik bagi pencari keadilan,” tukasnya.
Ia menambahkan, meskipun pembelajaran dilaksanakan secara online, namun output yang dihasilkan tidak jauh berbeda dengan secara tatap muka. Selain itu materi yang disajikan berasal dari para akademisi dan praktisi yang mumpuni di bidangnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Wisnuwardhana, Profesor Sukowiyono mengapresiasi terlaksananya PKPA IV PERADI RBA Kota Malang.
“Terima kasih telah bekerja sama dengan Universitas Wisnuwardhana dalam pelaksanaan PKPA IV 2021. Semoga dapat melahirkan advokat yang berkualitas,” tuturnya.
Sukowiyono mengatakan, di era pandemi ini advokat memerlukan perjuangan, kerja keras, disiplin, dan integritas. “Karena itu, seorang advokat harus selalu mengasah kualitas dalam menjalankan profesinya,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC PERADI RBA Kota Malang, Akhmad Siswantoro, yang mengatakan bahwa profesi advokat adalah cita-cita utama.
“Di situasi yang tidak menentu ini, kita harus mengasah keahlian dan pengetahuan. Baik di lapangan maupun pengadilan. Sehingga dapat meraih kesuksesan,” pesan Akhmad.
Dirinya mengingatkan para calon advokat untuk menjaga akhlakul karimah, serta menjalankan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Sementara itu, Sekjen PERADI RBA Kota Malang, Imam Hidayat mengingatkan bahwa kehadiran dalam PKPA ini harus memenuhi kuota 80 persen.
“Jadi untuk mendapatkan sertifikat, para peserta harus memenuhi presensi 80 persen kehadiran. Hal tersebut harus diperhatikan,” terang Imam.
PKPA ini diikuti 38 peserta aktif yang tersebar dari seluruh Indonesia. Antara lain berasal dari Malang Raya, Probolinggo, Kediri, Jombang, bahkan dari luar pulau Jawa, seperti Sulawesi dan Banjarmasi. (Har/MAS)