Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mengklaim Sebagai Pemilik Sah, Basuki Pasang Patok Atas Aset Tanah Miliknya

Hal ini Ia lakukan karena Pemdes Codo dianggap kurang tegas dalam mengambil sikap, atas polemik terkait tanah miliknya.

by Red
28 Desember 2021
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

(Foto: Doni/MP)

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Karena tak kunjung menemukan titik terang, Basuki (60), warga Pringu memasang patok di sebidang tanah miliknya, yang berlokasi di Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Senin (27/12/2021).

Hal ini Ia lakukan karena Pemdes Codo dianggap kurang tegas dalam mengambil sikap, atas polemik terkait tanah miliknya.

Basuki mengklaim memiliki bukti kuat dan valid, bahwa tanah seluas 1.850 meter persegi itu adalah aset sah miliknya. Bahkan Ia pun memiliki AJB (Akta Jual Beli ) yang pengurusannya dilakukan pada 2003 silam, atau dua tahun setelah pembelian tanah tersebut.

Pemasangan patok yang dilakukan Basuki didasari empat poin, yaitu:

Baca Juga :

No Content Available
Load More
  1. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang No.222/Pdt.G/2000 PN Malang.
  2. Berita acara eksekusi pengosongan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang No.222/Pdt.G/2000 PN Malang .
  3. Pengikat perjanjian jual beli dan kuasa no. 1 tanggal 18 September 2013.
  4. Akta jual beli No.52/2021 berdasarkan alat bukti buku letter C no. 83 PERSIL Blok 26 Kelas D I luas 1850 meter persegi (SPPTPBB) No. Obyek Pajak 35.07.110.008.008.0.

“Dulu aset lahan milik saya ini masih kosong, tetapi sekarang kok sudah berdiri bangunan. Seharusnya ada pelarangan dari pihak Pemdes setempat. Padahal bukti fotokopi keabsahan surat lahan sudah saya kirim ke desa setempat. Bahkan persoalan ini sudah berlangsung sekian tahun lamanya. Sampai detik ini cuma di berikan janji-janji terkait penyelesaiannya,” beber Basuki.

Di tempat yang sama, Rudi Hermanto selaku kuasa hukum Basuki menyampaikan bahwa pemasangan patok tersebut sudah mendapat izin dari Pemdes Codo secara lisan.

Hal tersebut juga mengacu bahwa obyek yang dikuasai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan sudah dilaksanakan eksekusi dengan berita acara yang sudah dibuat oleh PN tahun 2005, kemudiaan putusan dari PN tahun 2021.

“Karena perjalanan waktu sampai sekian tahun ini tidak ada realisasi, disebabkan ada pihak yg kurang puas dengan putusan PN, maka kami mencoba lakukan mediasi dengan pihak yang tidak puas untuk duduk bersama. Tapi yang terpenting, sekarang Basuki selaku klien saya ini dapat menguasai obyeknya,” tegas Rudi.

Dirinya pun menjelaskan, pemasangan patok dimaksudkan sebagai peringatan untuk segera dilakukan pengosongan bangunan. Bahkan pihaknya berharap ada respons berupa sikap tegas dari Pemdes setempat .

“Bilamana ke depan ada pihak-pihak yang kurang puas dengan putusan PN, silakan datang ke PN. Intinya, kami masih akan buka ruang mediasi untuk menemukan titik temu. Selasa (28/12/2021), saya akan bertemu Polres untuk berkoordinasi terkait persoalan ini,” tandas Rudi. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Patok tanah
ADVERTISEMENT

Related Posts

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025

...

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

6 Mei 2025

...

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

30 April 2025

...

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

25 April 2025

...

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

22 April 2025

...

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

16 April 2025

...

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

12 April 2025

...

Load More
Next Post
Bapenda Kota Malang Uji Coba Instalasi Sistem Monitoring Pajak Daerah (e-Tax)

Bapenda Kota Malang Uji Coba Instalasi Sistem Monitoring Pajak Daerah (e-Tax)

Usung Ikon Lumbung Strawberry, Desa Pandanrejo Launching Program Desa Berdaya

Usung Ikon Lumbung Strawberry, Desa Pandanrejo Launching Program Desa Berdaya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin