Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

Dalam persidangan, JEP mengakui pernah mengajak korban ke Singapura, Eropa, dan Malaysia dengan kapal pesiar.

by Red
12 Maret 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meladeni pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, tertunduk lesu setelah mendengar keterangan dari dua saksi korban, yakni SDS dan JAY di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (10/3/2022).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang turut mendampingi korban saat jalannya persidangan yang digelar secara tertutup. Dirinya menyampaikan, JEP yang duduk di kursi pesakitan kini seolah tak berdaya dan tak berkutik.

“Jauh panggang daripada api. Tk seperti yang selama ini dikenal banyak orang sebagai seorang mentor yang diperhitungkan. Sangat berbeda,” ungkap Arist kepada wartawan yang menemuinya usai persidangan.

Dalam persidangan, lanjut Arist, JEP mengakui pernah mengajak korban ke Singapura, Eropa, dan Malaysia dengan kapal pesiar. “Namun, terdakwa tidak mengakui kekerasan seksual yang disampaikan dua saksi korban saat persidangan,” tuturnya.

Baca Juga :

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

17 Maret 2022
Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

10 Maret 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Komnas PA Desak Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Segera Ditahan

17 Februari 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

17 Februari 2022
Terungkap! Modus Pelaku Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Berkedok Training

Terungkap! Modus Pelaku Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Berkedok Training

20 Juni 2021
Load More

Arist meyakini, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan di persidangan, JPU akan menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. “Demi keadilan bagi korban, dan demi kepentingan terbaik korban, serta kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apa yang dilakukannya adalah kejahatan luar biasa yang harus dihentikan,” terang pria kelahiran Pematang Siantar, 60 tahun lalu.

Aksi unjuk rasa di luar lokasi persidangan, menuntut JEP untuk ditahan. (Foto: Istimewa)

Pihaknya berharap Majelis Hakim akan memutuskan JEP bersalah secara sah, karena telah melakukan kejahatan seksual terhadap korban sejak korban berusia 16 tahun.

“Untuk melengkapi dan menguatkan dakwaan atas kasus kekerasan seksual yang patut diduga dilakukan JEP, maka pada persidangan berikutnya [Rabu, 16/3/2022] JPU akan menghadirkan tiga saksi,” tuturnya

Lebih lanjut Arist menjelaskan, setelah mendengar kronologi kejahatan seksual yang disampaikan korban secara konsisten dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa JEP harus bersiap menanti hukuman di atas 20 tahun atas perbuatan yang didakwakan JPU kepadanya. “Tidak ada kompromi atas kasus kejahatan seksual. Apa pun bentuknya,” tegasnya.

Dirinya menyebut, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati dapat dijatuhkan hakim terhadap siapapun pelaku predator seksual anak.

“Sungguh kejam dan dan tak bermoral JEP itu. Dua korban yang dimintai keterangan sebagai saksi korban di PN Malang dikonstruksi sebagai perempuan nakal dan tak bermoral serta tak tahu diri,” pungkas Arist berapi-api. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Arist Merdeka SiraitJulianto Eka PutraKekerasan SeksualPredator AnakSekolah SPI BatuSelamat Pagi IndonesiaSPI
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan di Malang

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan di Malang

28 November 2025

...

Pemkot Malang Anggarkan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota dan Wawali pada APBD 2026

Pemkot Malang Anggarkan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota dan Wawali pada APBD 2026

27 November 2025

...

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Nasional di Apel Kasatwil Polri 2025

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Nasional di Apel Kasatwil Polri 2025

27 November 2025

...

DPRD Kota Malang Siapkan Rp2 Miliar untuk Peremajaan Angkot Sebagai Feeder Trans Jatim

DPRD Kota Malang Siapkan Rp2 Miliar untuk Peremajaan Angkot Sebagai Feeder Trans Jatim

27 November 2025

...

Bus Stop Trans Jatim di Sawojajar Dinilai Berbahaya, Dishub Siapkan Evaluasi dan Pemindahan

Bus Stop Trans Jatim di Sawojajar Dinilai Berbahaya, Dishub Siapkan Evaluasi dan Pemindahan

27 November 2025

...

Viral di Sosial Media, DJ Asal Malang Diduga Aniaya Pacar Sendiri

Viral di Sosial Media, DJ Asal Malang Diduga Aniaya Pacar Sendiri

26 November 2025

...

2026 Mulai Digarap, Jalan Pasar Gadang Dibangun Jalan Kembar hingga Simpang Pasar

2026 Mulai Digarap, Jalan Pasar Gadang Dibangun Jalan Kembar hingga Simpang Pasar

26 November 2025

...

Load More
Next Post
Wujudkan Kondisi Daerah yang Kondusif, Polres Batu Jaga Sinergi dengan Insan Pers

Wujudkan Kondisi Daerah yang Kondusif, Polres Batu Jaga Sinergi dengan Insan Pers

Wujudkan Kondisi Daerah yang Kondusif, Polres Batu Jaga Sinergi dengan Insan Pers

Dana Hibah Parpol dari APBD Kota Malang Bakal Naik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin