KOTA MALANG – malangpagi.com
Banjir pertanyaan dalam Rapat Paripurna minggu lalu, yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, kini dijawab langsung oleh Walikota Malang Sutiaji pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (17/5/2022).
Sutiaji memberikan penjelasan terkait pos pendapatan yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai tidak memenuhi target. Dalam hal ini pihaknya mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah dianggarkan berdasarkan potensi dan kemampuan dalam merealisasikan pos tersebut. Namun, lantaran terjadi pandemi Covid-19, maka memiliki dampak signifikan dalam pencapaian target yang dimaksud.
Dirinya pun menegaskan, anggaran penanganan Covid-19 pada 2020 dan 2021 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Sutiaji menjawab pertanyaan mengenai upaya yang telah dilakukan Pemkot Malang dalam mendongkrak PAD. Ia pun membeberkan, saat ini Pemkot Malang sudah melakukan pendataan wajib pajak atau pelaku usaha baru yang belum terdaftar dalam database, untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak.
“Selain itu, langkah untuk meningkatkan PAD yakni menyusun regulasi, sebagai tindak lanjut kegiatan kajian nilai jual pajak reklame dan nilai obyek PBB. Serta penerapan aplikasi pelaporan pajak daerah (e-Tax),” urainya.
Menanggapi pertanyaan yang menyoal konsistensi Pemkot Malang dalam menjaga tiga pilar pengelolaan keuangan daerah, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam mengimplementasikan tiga pilar tersebut, Pemkot Malang telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” jelasnya.
Sementara itu, menjawab tudingan bahwa APBD kurang dapat diharapkan dalam menggerakkan perekonomian daerah, Walikota menyampaikan bahwa belanja daerah tidak hanya berasal dari APBD semata. tetapi juga berasal dari partisipasi masyarakat dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
Menjawab pertanyaan mengenai ketentuan pemberian bantuan sosial, Sutiaji menyampaikan bahwa mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Terkait kinerja Inspektorat dalam melakukan pengawasan yang dianggap lemah, Sutiaji menekankan bawa lembaga tersebut sudah bekerja secara optimal. “Bahwa Inspektorat Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan kinerja pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangannya, dalam meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan melakukan audit, review, monitoring, dan evaluasi, serta memberikan pelayanan konsultasi atau pendampingan terhadap perangkat daerah,” bebernya.
Terakhir, menjawab besarnya SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Orang nomor satu di Kota Malang itu mengungkapkan bahwa SILPA terjadi karena adanya pelampauan pendapatan daerah, yang realisasinya melampaui target setelah perubahan APBD ditetapkan. “Adanya selisih harga dalam proses pengadaan barang, sehingga diperoleh efisiensi anggaran. Dari situlah muncul SILPA,” tandas Sutiaji. (Har/MAS)