Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sampang Kini Miliki Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Sampang.

by Red
2 Juli 2022
in Jawa Timur
Bagikan Berita

SAMPANG – malangpagi.com

Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat bersama Forkopimda meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat, yang bertempat di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jumat (1/7/2022).

Menurut Direktur Yayasan Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat, Lukman Hakim, tempat tersebut diharapkan bermanfaat sebagai sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kami bersama unsur kepemudaan siap menjadi simpul, untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Sampang,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Imang Job Marsudi mengapresiasi adanya balai rehabilitasi ini. Dituturkannya, balai ini terwujud untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :

Kejari Sampang Musnahkan 374 Gram Narkotika

Kejari Sampang Musnahkan 374 Gram Narkotika

22 Juni 2022
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 9,2 Kilogram Narkotika

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 9,2 Kilogram Narkotika

23 Maret 2022
Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

11 Januari 2022
Satresnarkoba Polres Batu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Satresnarkoba Polres Batu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

27 Desember 2021
Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

23 Oktober 2021
Load More

Kebijakan ini sekaligus sebagai tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tentang penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif. “Yang direhabilitasi di antaranya pelanggar pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang telah dilakukan asesmen serta bukan termasuk jaringan dan bukan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) maupun residivis,” papar Imang.

Sementara itu, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat menegaskan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Sampang, sehingga perlu penanganan dari seluruh stakeholder. “Yayasan ini sangat baik. Terlebih menjadi yang pertama di Kabupaten Sampang. Sehingga diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam menekan peredaran narkoba,” ungkapnya.

“Kami berharap, Balai Rehabilitasi Adhiyaksa Al-Hidayat dapat memberikan treatment kepada pecandu narkoba untuk sembuh. Sehingga akan mengurangi peredaran barang haram itu di Kota Bahari,” harap Abdullah Hidayat.

Peluncuran Balai Rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga dilakukan secara serentak oleh Menkopolhukam Mahfud MD di sejumlah Kabupaten di Indonesia, bekerja sama bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Wid/MAS)


Bagikan Berita
Tags: balai rehabilitasiBalai Rehabilitasi Adhiyaksa Al-HidayatNarkoba
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apersi Dorong Percepatan Penyerapan Program Kredit Perumahan Nasional

Apersi Dorong Percepatan Penyerapan Program Kredit Perumahan Nasional

17 Oktober 2025

...

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

16 Oktober 2025

...

Santri Asal Malang Jadi Saksi Hidup Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Santri Asal Malang Jadi Saksi Hidup Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

6 Oktober 2025

...

JMSI Jatim Gelar Seminar Edukasi Jurnalistik di Lamongan, Bahas Cara Hadapi Wartawan Abal-Abal

JMSI Jatim Gelar Seminar Edukasi Jurnalistik di Lamongan, Bahas Cara Hadapi Wartawan Abal-Abal

6 Oktober 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Pastikan Trans Jatim Hadir Tanpa Rugikan Sopir Angkot

28 September 2025

...

3.200 Atlet Ikuti Kejurprov Taekwondo Antar Pelajar Jatim

3.200 Atlet Ikuti Kejurprov Taekwondo Antar Pelajar Jatim

27 September 2025

...

JMSI Sumenep Bersama BPRS Bhakti Sumekar Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di Ponpes Al-Ittihad

JMSI Sumenep Bersama BPRS Bhakti Sumekar Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di Ponpes Al-Ittihad

13 September 2025

...

Load More
Next Post
Pangdivif 2 Kostrad Gelar Roadshow Audiensi ke Forkopimda Malang Raya

Pangdivif 2 Kostrad Gelar Roadshow Audiensi ke Forkopimda Malang Raya

Turnamen Sepakbola U-14 Piala Ketua DPRD Kota Malang, Bukan Sekadar Berebut Gelar Juara

Turnamen Sepakbola U-14 Piala Ketua DPRD Kota Malang, Bukan Sekadar Berebut Gelar Juara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin