JAKARTA – malangpagi.com
Usai merampungkan tugasnya pada Kamis (13/10/2022) kemarin, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan laporan hasil investigasi mereka ke Presiden Joko Widodo.
Pada insiden usai laga sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang setidaknya menelan korban jiwa sebanyak 132 itu, TGIPF menyimpulkan bahwa gas air mata adalah pemicu utama terjadinya kepanikan berujung bencana tersebut.
“Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan. Adapun peringkat keterbahayaan racun dari gas itu sedang diperiksa oleh BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional]. Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama karena gas air mata,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen, sebagai laporan. Dan nanti, hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders. Ya tentu saja dan peraturan yang ada menurut perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya menemukan fakta bahwa kronologis jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari cerita yang beredar di televisi dan media sosial. “Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot, mati, semprot, mati,” ungkapnya.
“Ada yang saling gandengan untuk keluar. Satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk menolong temannya. Terinjak-injak mati. Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan. Karena satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu kena semprot juga, mati. Itu ada di CCTV. Lebih mengerikan dari pada yang beredar, karena itu ada di CCTV.”
TGIPF menyimpulkan, baik korban tragedi Kajuruhan yang meninggal maupun saat ini dalam kondisi kritis, dipastikan terjadi akibat desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan.
Di samping itu, dari hasil pemeriksaan TGIPF, semua stakeholders saling menghindar dari tanggungjawab. “Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan rekomendasi untuk semua stakeholders. Sudah kami tulis satu-persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan,” jelas Mahfud.
Dalam catatan TGIPF juga disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, temasuk sub-sub organisasinya. “Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasar moral,” terang Mahfud, sembari menyebut bahwa TGIPF memiliki banyak temuan di lokasi yang dapat didalami oleh pihak kepolisian. (MAS)