Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Simpulkan Gas Air Mata adalah Biang Bencana

Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya menemukan fakta bahwa kronologis jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari cerita yang beredar di televisi dan media sosial.

by Red
14 Oktober 2022
in Kabupaten Malang, Olahraga
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

JAKARTA – malangpagi.com

Usai merampungkan tugasnya pada Kamis (13/10/2022) kemarin, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan laporan hasil investigasi mereka ke Presiden Joko Widodo.

Pada insiden usai laga sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang setidaknya menelan korban jiwa sebanyak 132 itu, TGIPF menyimpulkan bahwa gas air mata adalah pemicu utama terjadinya kepanikan berujung bencana tersebut.

“Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan. Adapun peringkat keterbahayaan racun dari gas itu sedang diperiksa oleh BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional]. Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama karena gas air mata,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen, sebagai laporan. Dan nanti, hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders. Ya tentu saja dan peraturan yang ada menurut perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga :

Peringati Harkitnas, Aston Malang Bagikan Ratusan Paket Makan untuk Pengemudi Ojol

Peringati Harkitnas, Aston Malang Bagikan Ratusan Paket Makan untuk Pengemudi Ojol

20 Mei 2026
Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

Eks Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Semarang

18 Mei 2026
Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

17 Mei 2026
Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Pemkot Malang Siapkan Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

13 Mei 2026
Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

12 Mei 2026
Load More

Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya menemukan fakta bahwa kronologis jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari cerita yang beredar di televisi dan media sosial. “Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot, mati, semprot, mati,” ungkapnya.

“Ada yang saling gandengan untuk keluar. Satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk menolong temannya. Terinjak-injak mati. Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan. Karena satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu kena semprot juga, mati. Itu ada di CCTV. Lebih mengerikan dari pada yang beredar, karena itu ada di CCTV.”

TGIPF menyimpulkan, baik korban tragedi Kajuruhan yang meninggal maupun saat ini dalam kondisi kritis, dipastikan terjadi akibat desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan.

Di samping itu, dari hasil pemeriksaan TGIPF, semua stakeholders saling menghindar dari tanggungjawab. “Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan rekomendasi untuk semua stakeholders. Sudah kami tulis satu-persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan,” jelas Mahfud.

Dalam catatan TGIPF juga disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, temasuk sub-sub organisasinya. “Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasar moral,” terang Mahfud, sembari menyebut bahwa TGIPF memiliki banyak temuan di lokasi yang dapat didalami oleh pihak kepolisian. (MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026

...

MS Glow Malang Half Marathon 2026 Sukses Besar, Dorong Sport Tourism dan Dongkrak Ekonomi

MS Glow Malang Half Marathon 2026 Sukses Besar, Dorong Sport Tourism dan Dongkrak Ekonomi

26 April 2026

...

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

23 April 2026

...

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Load More
Next Post
Kapolri Benarkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Jaringan Narkoba

Kapolri Benarkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Jaringan Narkoba

Robbie Coltrane, Aktor Pemeran Hagrid di Film Harry Potter Meninggal Dunia

Robbie Coltrane, Aktor Pemeran Hagrid di Film Harry Potter Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin