Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sutiaji: Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu Punya 8 Muatan

Disusunnya Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat.

by Red
31 Oktober 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan Penjelasan Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memiliki delapan muatan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Kedelapan muatan yang disebutkan meliputi pendelegasian, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, perizinan berusaha berbasis risiko, Mal Pelayanan Publik (MPP), Komite Percepatan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang dituangkan dalam 12 bab dan 52 pasal.

Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji menuturkan bahwa disusunnya Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya, dengan batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, bermutu, berdaya guna, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelayanan terpadu satu pintu, yang tertuang dalam delapan muatan yang dimaksud,” bebernya.

Baca Juga :

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026
Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026
Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026
Load More

Pejabat yang hobi bersepeda itu pun mengemukakan, Perda (Peraturan Daerah) Pelayanan Terpadu Satu Pintu nantinya dapat berjalan sesuai harapan dan menguatkan banyak urusan-urusan. Dengan menguatkan aplikasi berbasis IT (Informasi dan Teknologi).

“Kami pakai IT karena di sana ada nilai transparansi dan jelas waktu pengurusannya. Sehingga efektivitas dapat terjaga, dan masyarakat saat mengurus terpantau melalui sistem,” terang Sutiaji.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak banyak mengubah pasal. “Hanya revisi di bawah enam pasal. Jadi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, itu ada Perda kita yang sudah tidak update,” ungkap Made.

Untuk itu, Badan Legislatif membentuk Pansus yang akan dikerjakan Komisi A, guna melakukan pembahasan sebagai dasar Mal Pelayanan Publik. “Agar imigrasi bisa masuk, Samsat juga, sehingga orang membayar pajak tidak harus datang ke kantor Samsat. Pengurusan SIM juga di MPP, termasuk izin penjualan minol (minuman berakohol),” urai Made.

Pihaknya berharap, MPP akan dikembangkan murni untuk pelayanan publik. “Tidak ada lagi bisnis maupun usaha-usaha di dalamnya,” tutup politisi PDI Perjuangan itu. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

21 Mei 2026

...

Peringati Harkitnas, Aston Malang Bagikan Ratusan Paket Makan untuk Pengemudi Ojol

Peringati Harkitnas, Aston Malang Bagikan Ratusan Paket Makan untuk Pengemudi Ojol

20 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Pansus Rekomendasikan Satu Pasal Tambahan Terkait Penggunaan DBH, DAU, dan DAK

Pansus Rekomendasikan Satu Pasal Tambahan Terkait Penggunaan DBH, DAU, dan DAK

Pansus Berikan Rekomendasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pansus Berikan Rekomendasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin