
KOTA MALANG – malangpagi.com
Berkas Tragedi Kanjuruhan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21, sejak Selasa sore (20/12/2022).
Menanggapi hal tersebut, pendamping hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky merasa kecewa, terutama untuk tiga tersangka dari pihak kepolisian.
Menurutnya, pasal kelalaian atau 359 KUHP dan 360 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka, terutama tersangka dari pihak kepolisian, dinilai tak pantas dan tak sesuai fakta.
“Kami cukup kecewa. Terutama untuk tiga berkas yang tersangkanya dari pihak kepolisian. Karena sejak awal kita bilang kan penggunaan atau penerapan pasal kelalaian itu gak tepat untuk tersangka dari petugas atau aparat keamanan,” ujar Anjar, Rabu (21/12/2022).
Setelah mendengar kabar berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan P21, Anjar pun sempat mendatangi Kejati Jatim untuk menanyakan alasan penetapan tersebut.
Dirinya juga sempat menanyakan sejumlah tuntutan Aremania yang mendesak adanya penambahan pasal pembunuhan dan rekonstruksi ulang, yang harus dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Kami tadi ke Kejati untuk kroscek, dan benar P21. Kami juga tanya apakah ada penambahan atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata gak ada, semua tetap,” ungkapnya.
Pihaknya pung mengaku tak bisa berbuat banyak, usai Kejati Jatim menetapkan berkas Tragedi Kanjuruhan P21. Namun langkah ke depan, Anjar dan timnya akan mengawal proses persidangan yang diketahui bakal dilaksanakan di PN Surabaya, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Yang bisa sekarang ya kita lakukan pengawalan proses persidangan. Karena nanti di sana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan. Kami pastikan kesaksian mereka,” bebernya.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh Aremania turut mengawal proses persidangan nanti. Sebab perlu adanya kepastian tentang kesaksian dari para eksekutor penembak gas air mata, apakah sesuai fakta atau tidak.
Apalagi, rekonstruksi ulang yang sempat dilaksanakan di Mapolda Jatim, diketahui tak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun stadion. Padahal sesuai fakta maupun bukti rekaman video amatir, penembakan pertama gas air mata adalah ke arah tribun.
“Di sana [persidangan] akan terungkap. Sebenarnya gimana dan yang memerintahkan siapa. Kalau di luar perintah akan jadi masalah baru juga. Apalagi menurut saya, seharusnya penembak gas air mata itu juga harus jadi tersangka dan diproses hukum,” tuturnya.
Pengawalan pihak Aremania dalam proses persidangan nanti dirasa sangat penting. Sebab banyak hal yang harus dibuktikan secara langsung dalam proses persidangan tersebut.
Selain keterangan dari eksekutor penembak gas air mata, bukti-bukti seperti rekaman video amatir dan CCTV pun akan dapat diketahui semua dalam persidangan. “Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, kan ada ancaman tujuh tahun. Itu bisa jadi perkara baru lagi,” imbuh Anjar.
Di sisi lain, pihak juga akan memastikan saksi peristiwa dari pihak penonton maupun suporter harus dihadirkan dalam persidangan. “Jangan sampai saksi dipilah sesuai kepentingan mereka. Dari persidangan itu kita akan tahu semuanya,” ucapnya.
Perjalanan berkas Tragedi Kanjuruhan ini berjalan cukup panjang. Setidaknya sudah dua kali berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati Jatim ke Penyidik Polda Jatim (P19).
Hingga akhirnya pada Selasa (20/12/2022) lalu, Kejati Jatim menyatakan berkas Tragedi Kanjuruhan telah lengkap (P21). Namun ada satu berkas tersangka yang dikembalikan, karena dinilai belum lengkap, yakni milik tersangka mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Dalam berkas perkara Tragedi Kanjuruhan model A tersebut, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (YD/MAS)