Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mafia Tanah Diduga Ikut Main Perkara Pembatalan AJB di Pengadilan Negeri Pasuruan

Adhy menyebut, pengacara penggugat kurang cermat dalam gugatannya terutama saat mengajukan bukti-bukti di persidangan.

by Red
13 Januari 2023
in Jawa Timur
Bagikan Berita

KOTA PASURUAN – malangpagi.com

Sidang Perkara nomor 30/PDT-G/2022/PN/ Pasuruan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Pasuruan berjalan lancar. Kuasa hukum tergugat Yatima, Adhy Dharmawan, menegaskan agar Majelis Hakim benar- benar teliti memeriksa perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pasuruan tersebut.

“Sudah sangat jelas bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan. Bukti dari klien ada surat pernyataan pembagian waris, yang di mana saudara Mustarom secara hukum sudah sah melakukan jual beli,” tegas Adhy, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, bukti dari penggugat perlu dipertanyakan, terkait bukti berita acara pembatalan keterangan waris. Sehingga tidak bisa asal membatalkan keterangan waris, karena itu harus ada penetapan dari Pengadilan.

Baca Juga :

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026
Load More

“Jadi keliru jika penggugat memunculkan dokumen itu. Dan penggugat tidak bisa menggugat terkait Akta Jual Beli (AJB) nomor 005/BK/Blandongan/VIII/2013, karena AJB dilakukan berdasarkan surat pernyataan pembagian waris. Jadi harus digugat dulu untuk dibatalkan surat penyataan pembagian waris, baru minta pembatalan AJB-nya,” bebernya.

Adhy menyebut, pengacara penggugat kurang cermat dalam gugatannya terutama saat mengajukan bukti-bukti di persidangan. Senada dengan kliennya, Ia pun menyebut ada dugaan mafia tanah punya andil dalam gugatan pembatalan AJB tersebut, sehingga hakim harus lebih teliti lagi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

Di tempat terpisah, Yatima selaku tergugat menduga kuat ada oknum mafia tanah yang ikut bermain dalam perkara ini. Tak hanya itu, dirinya juga menduga ada yang mendanai gugatan tersebut.

Lebih menyoloknya lagi, oknum yang diduga mafia tanah tersebut selalu memantau setiap persidangan yang berlangsung. Padahal dia bukan dari pihak yang berperkara.

“Ketika Akta Jual Beli dibatalkan, maka oknum yang diduga mafia itu disinyalir akan membeli lahan tersebut kepada ahli waris, lalu menjualnya kembali kepada salah satu Dinas dengan harga lebih tinggi,” ungkap Yatima.

Tempat obyek lahan tersebut, diakuinya persis berada di belakang tempat pembuangan sampah Dinas terkait. Sehingga, muncul dugaan bahwa lahan yang dibeli akan dimanfaatkan oleh Dinas tersebut, untuk perluasan tempat pembuangan sampah.

“Sejak saya beli tanah tambak di Jelakrejo, Kelurahan Bladongan, Kecamatan Bugil Kidul, Kota Pasuruan, tidak pernah gunakan karena masih dikuasai Pak Mustarom. Hanya pajaknya saja yang saya bayar tiap tahun,” terangnya.

Masih pengakuan Yatima, tanah itu disewakan lagi oleh pemilik sebelumnya, yakni Mustarom. Bahkan sempat dijual kepada pihak lain. Namun oleh pihak lain dituntut agar uangnya dikembalikan oleh Mustatom, karena mengetahui kalau lahan tersebut sudah dibeli Yatima.

“Proses jual beli antara saya dengan Mustarom sudah sesuai aturan. Tanah itu adalah miliknya, dan ada surat pernyataan pembagian waris jatuhnya kepada dia. Jadi secara hukum sudah sah Mustarom melakukan jual beli,” pungkas Yatima. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

6 Juni 2026

...

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026

...

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026

...

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

26 April 2026

...

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

6 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Pedes Rek! Instagram Arema FC Kebanjiran Komen Hujatan

Pedes Rek! Instagram Arema FC Kebanjiran Komen Hujatan

Listrik Korslet, Rumah di Lawang Ludes Terbakar

Listrik Korslet, Rumah di Lawang Ludes Terbakar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin